Jakarta,Sonora.Id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan mengumumkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada 23-24 Mei 2024. Pengumuman disampaikan melalui akun media sosial Instagram @dishubdkijakarta, Selasa (21/5/2024).
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. SKB itu diteken oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024," tulis akun tersebut.
"Dan Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulisnya lagi.
Diketahui, 23 Mei merupakan Hari Raya Waisak, sedangkan 24 Mei diberlakukan cuti bersama Hari Raya Waisak.
"Sehubungan dengan Hari Raya Waisak, penerapan sistem ganjil genap pada tanggal 23-24 Mei 2024 ditiadakan," tulisnya.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menghimbau kepada masyarakat, meskipun penerapan sistem ganjil genap ditiadakan, agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas yang ada.