DKI Jakarta Tak jadi Ibukota Negara Lagi, Warga: ‘Ya sedihlah…

22 Mei 2024 15:32 WIB
Illustrasi Monas
Illustrasi Monas ( )

Sonora.ID - ”Saya berharap, kota Jakarta tetap menjadi kota metropolitan dan kota bisnis yang maju serta menjadi kota yang dapat memberi penghidupan bagi Masyarakat luas.” 

Agung Siwi (44) menyampaikan hal tersebut ketika Sonora menanyakan harapannya pada HUT Jakarta ke-497.

Sebagai orang yang lahir dan mencari penghidupan di Jakarta, Agung Siwi berharap kota Jakarta bisa tetap menjadi tumpuan masyarakat dalam mencari penghasilan dan mewujudkan harapan.

Sebagai magnet bagi orang yang ingin meraih mimpi dan harapan, tentu saja membuat persaingan di kota Jakarta menjadi semakin ketat.

Pencari kerja yang semakin banyak, dengan angka kelulusan baik SMA atau sederajat serta lulusan Strata Satu (S1) yang terus bertambah tentu membuat semua yang ingin mengadu Nasib di Jakarta membekali diri dengan maksimal. Ilmu dan ketrampilan haruslah dikuasai.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Apresiasi BUMD Penyumbang Dividen Terbesar

“Anak muda yang saat ini masih bersekolah atau kuliah, haruslah semangat dalam belajar dan mau bekerja keras menambah ketrampilan diri,” ujar Agung Siwi yang saat ini tinggal di Kawasan Depok. Ia pun mengingatkan ke depan persaingannya semakin berat dan multi talent harus dimiliki, jika ingin memenangkan persaingan.

Agung Siwi menambahkan, walaupun nantinya bukan lagi menjadi ibukota negara.

Namun, DKI Jakarta yang akan berusia 497 tahun, tentu Jakarta masih memiliki pesona tersendiri dan menjadi tujuan untuk mendapatkan penghidupan yang lebih layak dibanding sebelumnya.

Seperti dilansir situs resmi Pemprov DKI Jakarta, tema peringatan HUT Jakarta 2024 adalah "Jakarta Kota Global Berjuta Pesona." Dengan tema ini, peringatan HUT ke-497 Jakarta menandakan peralihan status ibu kota negara menuju arah pembangunan baru menjadi kota global.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Apresiasi BUMD Penyumbang Dividen Terbesar

Akan berubahnya status DKI Jakarta yang semula sebagai Ibukota Negara menjadi Daerah Khusus Jakarta, Agung Siwi menyampaikan ia sangat mendukung.

Mengapa? “pemindahan ibukota ini saya melihat sebagai salah satu bentuk Upaya pemerintah dalam pemerataan Pembangunan dan kesetaraan sosial.

Namun, sedikit berbeda dengan Agung Siwi, Candra Sukma (45) mengaku sedih. Sebab, Jakarta akan menjadi kota biasa, seperti kota-kota lainnya.

“Iya sedih lah… (Jakarta) dah ga jadi Istimewa lagi.” ujar warga Cinere dengan logat medoknya.

Candra pun menambahkan, “Dari jaman Babe kita dulu, Jakarta ya Jantungnya Indonesia, sekarang dah ga jadi jantungnya Indonesia dah.”

Akan tetapi, baik Agung Siwi dan Candra Sukma, tetap meminta agar masyarakat, khususnya Masyarakat kelahiran Jakarta untuk tetap membangun tanah kelahiran mereka agar semakin maju sehingga menjadi kota global.

Baca Juga: Jelang Idul Fitri 1445 H, Ribuan Anak Yatim dan Dhuafa di Jakarta Dapat Santuan 

”Pemprov harus terus bebenah, menata dan menjaga keseimbangan, baik dari sisi ekonomi maupun sosial. Harapannya, Jakarta menjadi kota yang lebih sehat dan beradab.”pesan Agung Siwi.

Sementara itu, Candra Sukma berharap Pemprov DKI Jakarta bisa mengggali potensi – potensi yang belum digarap dengan maksimal.

“Nah, sekarang PR-nya, pemprov bersama Masyarakat bisa menggali potensi yang ada, jangan seperti sekarang yang mengandalkan pajak yang tinggi”ungkapnya.

Candra Sukma mencontohkan, pemprov bersama warga bisa menggali potensi wisata yang berbasis keindahan alam.

Sebab, pariwisata alam ini dapat menghasilkan pemasukan yang lumyan besar.

Selain itu, wisata alam bisa membuka lapangan pekerjaan dan lapangan usaha berbasis kemasyarakatan dengan memberdayakan warga sekitar.

Seperti diketahui, status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) yang disematkan pada Jakarta, habis sejak 15 Februari 2024.

Berakhirnya status ibu kota seiring implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Baca Juga: Pj. Gubernur DKI Jakarta Ajak Perbankan Dukung Jakarta Kota Global 

Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) Supratman Andi Agtas menyebutkan, status DKI Jakarta tertuang dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI.

Dengan adanya UU IKN, pihaknya pun harus segera membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) guna mengatasi hilangnya status tersebut.   

Namun, status Jakarta sebagai ibu kota sendiri baru bisa tergantikan oleh IKN Nusantara di Kalimantan jika telah terbit Keputusan Presiden.

Pemerintah pun telah menugaskan beberapa menteri untuk membahas RUU DKJ. Menteri yang dimaksud meliputi Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Hukum dan HAM. 

Baca Juga: Beri Kebahagiaan di Hari Raya, BAZNAS BAZIS DKI Jakarta Fasilitasi Mudik Gratis untuk Penyandang Disabilitas

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm