Jakarta,Sonora.Id - Sejumlah Asosiasi Jurnalis Indonesia yang tergabung dalam beberapa organiasisi pers dan mahasiswa, menggelar unjuk rasa di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024). Masyarakat dengan tegas menolak RUU Penyiaran yang kini sedang dibahas di DPR RI Senayan.
Ratusan jurnalis muda dan wartawan senior dari berbagai media dan berbagai organisasi wartawan menggelar aksi melayangkan protes di depan Gedung DPR Senayan, Jakarta dengan membentangkan spanduk dan poster.
Organisasi kewartawanan yang ikut aksi antara lain PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) DKI Jakarta, IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif Untuk Demokrasi (SINDIKASI) dan organisasi lainnya.
Ketua PWI Jakarta, Kesit Budi Handoyo mengajak masyarakat pers untuk terus mengawal dan mengawasi rencana Dewan Perwakilan Rakyat merevisi UU Penyiaran.
"Rekan-rekan sekalian. Kita tahu, saat ini anggota Dewan akan merivisi UU Penyiaran, di mana ada pasal-pasal yang akan merugikan kita," ungkap Kesit.
Kesit menegaskan, pasal-pasal di dalam UU Penyiaran yang akan direvisi, akan sangat merugikan pers dan sudah seharusnya insan pers menolak dan melawan.
"Pers dibungkam, pers dipasung, kita harus menolak," ujarnya.
Sementara itu Ketua IJTI, Herik Kurniawan dalam orasinya menegaskan masyarakat pers harus menolak Revisi UU Penyiaran karena kebebasan pers bakal mati, pers dibungkam dan fungsi pers sebagai kontrol sosial akan mati.
"Lonceng kematian demokrasi sudah berbunyi. Lawaaan, lawan!," teriak Herik.
Dengan matinya kebebasan pers bukan hanya merugikan masyarakat pers, tapi juga merugikan ratusan juta masyarakat Indonesia.
Herik mengingatkan anggota DPR sebagai wakil rakyat untuk peka.
"Saudara-saudara dipilih oleh rakyat. Kami desak DPR untuk hentikan pasal-pasal tak bermanfaat itu!, Ini lebih kepada kepentingan 200 juta rakyat Indonesia," tegas Herik.
Hal yang sama disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Bayu Wardhana dalam orasinya menegaskan RUU Penyiaran merupakan ancaman terhadap pers. Kebebasan pers terancam dikebiri.
Dia mengingatkan soal adanya skenario besar ketika sebelum RUU tetsebut ada revisi MK.
Kalau kita lihat ada empat pilar demokrasi, legislatif sudah dipreteli, yudikatif dipreteli, dan sekarang pers akan dipreteli. ini skenario besar teman-teman," tegas Bayu.
Ia menegaskan RUU Penyiaran akan melemahkan masyarakat sipil dan demokrasi. Tak cuma jurnalis media yang akan terdampak RUU Penyiaran, tapi juga konten kreator media sosial juga bakal terancam.
Bayu juga mempersoalkan pasal yang memberi kewenangan KPI untuk menangani sengketa pers. Padahal, selama ini sengketa pers diselesaikan di Dewan Pers berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"KPI bisa masuk dengan dan menghapus konten jurnalis," ungkap Bayu.