Sonora.ID – Presiden Jokowi menerbitkan aturan baru mengenai iuran untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Apa itu Tapera? Simak penjelasannya berikut ini.
Tapera disebut sebagai salah satu solusi pembiayaan rumah jangka panjang di Indonesia.
Dengan program Tapera ini, Pemerintah berharap bisa membantu pembiayaan perumahan bagi para pekerja.
Simak penjelasan lebih lengkap mengenai Tapera berikut ini.
Baca Juga: Harga Rumah Makin Mahal, Milenial Yuk Kenali BP Tapera: Ini Target Rumah dan Pesertanya
Apa itu Tapera?
Menurut Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), program Tapera pada dasarnya ditujukan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta iuran.
Program ini mengacu pada dasar hukum UUD 1945 Pasal 28 H ayat (1) yang berbunyi, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
Kemudian terbit aturan turunan berupa Undang-undang (UU) No. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, UU No. 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Dalam peraturan tersebut, Tapera didefinisikan sebagai penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukkannya setelah kepesertaan berakhir.
Secara sederhana, Tapera dapat disimpulkan sebagai iuran yang dibayarkan peserta untuk membiayai perumahan.
Kemudian aturan itu diubah ke Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
PP tersebut kemudian direvisi kembali menjadi PP No. 21/2024 tentang Perubahan atas PP No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat tertanggal 20 Mei 2024.
Baca Juga: Beli Rumah dengan Aman melalui BP Tapera: Milenial Wajib Kenali 4 Hal Ini
Jumlah iuran Tapera
Iuran Tapera adalah sebesar 3%, dengan rincian 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja.
Dengan kata lain, 2,5% tersebut merupakan potongan gaji pekerja untuk iuran Tapera.
Sementara bagi peserta mandiri, iuran 3% tersebut ditanggung oleh diri sendiri.
Pengelolaan dana iuran oleh BP Tapera sendiri mulai dilakukan sejak 2021 dan merupakan bagian dari program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang sebelumnya dimandatkan kepada Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP).
Siapa saja peserta yang wajib ikut program Tapera?
Pada Pasal 5 PP Tapera telah diatur bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum maka wajib menjadi peserta Tapera.
Bahkan, pada pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, BUMN, dan BUMD melainkan pegawai swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
Kapan iuran Tapera diberlakukan?
Pemerintah sudah melakukan penarikan iuran Tapera secara wajib terhadap PNS/ASN sejak Januari 2021, berdasarkan PP No. 25/2020.
Kemudian, iuran Tapera akan diperluas secara bertahap mulai dari pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, hingga karyawan swasta; baik yang bekerja sendiri maupun pemberi kerja.
Sementara itu, perluasan mandatori iuran Tapera kepada seluruh pekerja akan diberlakukan dalam 7 tahun sejak PP No. 25/2020 diterbitkan, atau pada 2027 mendatang.
Baca Juga: Generasi Millenial Tidak Usah Takut, Ikuti 3 Tips Beli Rumah Ini, Anda Sudah Terapkan?
Pengelolaan Tapera
Masih melansir dari laman BP Tapera, berikut ini adalah rincian pengelolaan Tapera yang meliputi pengerahan dana, pemupukan dana, dan pemanfaatan dana Tapera.
Pengerahan Dana Tapera
Pemupukan Dana Tapera
Pemanfaatan Dana Tapera
Baca Juga: Milenial Pesimis Beli Rumah atau Menikah? Ketahui Peluangnya!
Pengawasan Tapera
Program Tapera diawasi berdasarkan:
UU No. 4 Tahun 2016 Pasal 69
Pengawasan terhadap BP Tapera dilaksanakan oleh Komite Tapera, dan Otoritas Jasa Keuangan.
UU No. 4 Tahun 2016 Pasal 70
Pengawasan terhadap Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau Perusahaan Pembiayaan, dilakukan oleh BP Tapera dan Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
UU No. 4 Tahun 2016 Pasal 71
Badan Pemeriksa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan atas penyelenggaraan Tapera sesuai dengan kewenangannya.