Anggota Komisi III DPRD PPU Minta Objek Wisata Dibenahi, Zainal: Bisa Tambah PAD

28 Mei 2024 10:45 WIB
Anggota Komisi III DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Zainal Arifin.
Anggota Komisi III DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Zainal Arifin. ( Istimewa)

Penajam, Sonora.ID – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dinilai masih kurang serius dalam mengembangkan sektor pariwisata di daerah ini.

Padahal sektor pariwisata bisa menjadi salah satu pendapatan asli daerah (PAD).

Anggota Komisi III DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Zainal Arifin menjelaskan, sejumlah tempat wisata yang bisa dikembangkan seperti Pantai Tanjung Jumlai, Pantai Nipah-Nipah.

Bahkan lanjutnya, sejumlah wisata di empat kecamatan memiliki potensi yang bisa dikembangkan.

“Banyak objek wisata kita yang tidak ditangani dengan profesional. Ada Pantai Nipah-Nipah, Pantai Corong termasuk hutan mangrove,” jelasnya.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD PPU Harap Investor bisa Tambah PAD dan Rekrut Tenaga Kerja Lokal 

Politisi PAN ini mengatakan, dengan pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Sepaku, PPU bisa menjadi peluang untuk bisa menjadikan sektor pariwisata sebagai salah satu andalan untuk PAD.

Untuk mencapai itu lanjutnya, pihaknya meminta agar Pemkab PPU melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menyiapkan perencanaan khusus untuk pengembangkan objek wisata.

Perencanaan pengembangkan pariwisata ini lanjutnya, agar nantinya objek wisata yang ada di empat kecamatan bisa dikelola secara profesional.

“Juga objek wisata ini bisa dilengkapi sejumlah fasilitas. Karena saat ini kan banyak objek wisata belum dilengkapi fasilitas untuk mempermudah pengunjung,” katanya.

Zainal mengharapkan, dengan adanya pengembangkan sektor pariwisata ini bisa menjadi peluang bagi PPU setelah IKN pindah.

Karena dengan jumlah penduduk yang semakin bertambah, maka juga akan semakin banyak pengunjung di objek wisata.

“Kalau mau pengunjung banyak ya objek wisata harus dibenahi,” katanya. (Adv/DPRD PPU)

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm