Kabupaten Penajam Paser Utara, Sonora.ID – PPU dirasakan perlu membuat Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang baru, menyusul ditetapkannya Kecamatan Sepaku sebagai kawasan Ibukota Nusantara (IKN).
Selain itu, beberapa kawasan di PPU juga dijadikan infrastruktur IKN, sehingga harus ada penataan ruang yang baru agar PPU bisa melakukan pembangunan di kawasan yang telah ditetapkan.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Irawan Heru S, dalam talkshow bersama Smart FM Balikpapan yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW PPU tahun 2023-2043, Jumat 17 Mei 2024.
Menurut Irawan, RTRW PPU nantinya harus disesuaikan kembali, mengingat beberapa kawasan telah dijadikan bagian atau infrastruktur untuk IKN, seperti pembangunan bandara VVIP yang berada di kecamatan Penajam.
Padahal pada RTRW sebelumnya, sebagian kawasan PPU peruntukkannya adalah pertanian dan perkebunan. Selain itu, satu kecamatan yaitu kecamatan Sepaku sudah diambil menjadi IKN, sehingga kecamatan di Kabupaten PPU menjadi berkurang dan untuk itu harus dilakukan pemekaran wilayah.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD PPU Harap Potensi Dikembangkan Menuju Desa Mandiri
Berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, untuk menjadi sebuah Kabupaten harus memiliki minimal 5 Kecamatan.
Saat ini PPU hanya memiliki 3 Kecamatan, setelah Kecamatan Sepaku dijadikan IKN. Sehingga nantinya Pemerintah harus memekarkan Kecamatan Penajam menjadi 4 Kecamatan, Kecamatan Babulu menjadi 2 Kecamatan dan Kecamatan Waru tetap satu kecamatan.
Terkait pemekaran wilayah ini pun, dirinya berkomitmen akan mengawalnya, sehingga pembahasannya tidak berlarut-larut, karena Raperda RTRW juga tergantung dengan pemekaran wilayah tersebut.
Diketahui saat ini pembahasan pemekaran wilayah telah sampai di tingkat Kementrian Dalam Negeri. (Etty-Adv)