Kab. Penajam, Sonora.ID - DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjamin status lahan warga tidak akan berubah, jika Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) disahkan.
Demikian ditegaskan Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Irawan Heru S, dalam talkshow bersama Smart FM Balikpapan yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW PPU tahun 2023-2043, Jumat 17 Mei 2024.
Menurut Irawan, saat ini ada pembahasan internal di lintas sektoral terkait status lahan tersebut setelah itu akan dibahas juga di tingkat Kementrian ATR BPN dan KLH, guna memastikan lahan yang ada adalah Hak milik dan bukan hak pakai.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Kawal Pembahasan RTRW dan Pemekaran Wilayah
Kepastian status lahan ini juga nantinya akan menjadi pertimbangan investor jika ingin berinvestasi di Penajam Paser Utara, pasca Perda RTRW disahkan.
Jangan sampai investor datang ternyata status lahan dan peruntukkannya tidak sinkron seperti dalam Perda RTRW.
Diketahui, Penajam Paser Utara (PPU) saat ini terbuka dalam hal investasi. Apalagi di PPU masih banyak kawasan yang bisa dikembangkan untuk pertanian, perkebunan, industri dan lainnya.
Irawan menambahkan, PPU yang menjadi beranda IKN harus terus berbenah dan membangun agar PPU bisa menjadi daerah yang lebih makmur. (Etty-Adv)