Pontianak, Sonora.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Pemilu Tahun 2024, di Hotel Aston Pontianak, Selasa, 29 Mei 2024.
Setelah melalui beragam proses tahapan yang dilakukan akhirnya KPU Provinsi Kalbar melaksanakan penetapan perolehan kursi maupun penetapan calon terpilih.
“Penetapan perolehan kursi maupun penetapan calon terpilihnya sudah kita sah kan, sudah disetujui oleh partai politik demikian juga undangan yang hadir. Karena itu dilanjutkan ke penandatanganan berita acara dan SK baik penetapan perolehan kursi maupun penetapan calon terpilih," kelas Ketua KPU Provinsi Kalbar, M.S. Budi, saat ditemui di sela kegiatan.
Sementara untuk pelantikan tentu menyesuaikan dengan AMJ masing-masing. Ia juga mengharapkan pada pelantikan nanti semua akan berjalan dengan lancar.
Baca Juga: KPU Kubu Raya Gelar Gathering Bersama Media Persiapan Pilkada Serentak 2024
“Semoga pelantikan nanti berjalan lancar,” harapnya.
Kemudian di waktu yang sama anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalbar, Syarifah Nuraini menyampaikan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), batas waktu paling lambat untuk pengurusan berkasnya adalah 21 hari sebelum calon dewan terpilih dilantik.
“Batas waktu paling lambat 21 hari sebelum mereka dilantik sudah harus menyerahkan tanda terimanya kepada KPU, sesuai dengan jenjangnya, “ ucapnya.
Calon dewan terpilih, lanjut M.S. Budi, sudah boleh mengisi dengan prosedur yang ditetapkan.
“Sebagaimana saya sampaikan mereka sudah mulai isi kemudian tanda terimanya diserahkan ke kami dan itu merupakan kewajiban bagi calon dewan terpilih, “ katanya.