Kemen PPPA Kawal Kasus Perkosaan Anak di Kabupaten Mamuju

29 Mei 2024 16:25 WIB
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar. ( Biro Hukum dan Humas Kemen PPPA)

Sonora.ID - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) terus mengawal tindak lanjut pendampingan kasus dugaan perkosaan anak yang dilakukan oknum kepala desa di Kabupaten Mamuju, paska vonis bebas pelaku pada Kamis (2/5/2024).

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menyampaikan Kemen PPPA akan terus melakukan koordinasi dan pemantauan proses hukum tersebut.

“Kami memberikan apresiasi dan dukungan atas upaya kejaksaan sesuai tugas dan fungsinya dalam memberikan perlindungan terhadap anak yang mengalami kekerasan dan terus mencari keadilan melalui jalur hukum dengan mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 15 Mei 2024” ujar Nahar.

“Sinergi dan kolaborasi lintas sektor mulai dari APH, pemerintah pusat dan pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk melindungi korban kekerasan. Kemen PPPA akan terus menjalin koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Kabupaten Mamuju khususnya dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sulawesi Barat dan Kabupaten Mamuju untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi dan mengawal proses hukum” ungkap Nahar.

Nahar menambahkan melalui upaya koordinasi dan pemantauan tersebut, Kemen PPPA ingin upaya perlindungan dan pendampingan lainya bagi korban dapat diberikan sesuai dengan kebutuhan.

Baca Juga: 300 Kades dan Lurah Siap Berkompetisi Perebutkan Paralegal Justice Award 2024

Kasus dugaan pemerkosaan terhadap korban anak inisial RR berusia 17 tahun di Mamuju terjadi pada 25 September 2023.

Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Oktober 2023 pasca melakukan gelar perkara.

Sebelumnya, Pelaku didakwa hukuman berdasarkan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan dituntut 5 tahun penjara.

Namun pada Kamis (2/5) melalui putusan Pengadilan Negeri Mamuju terdakwa divonis bebas.

Pada kesempatan ini, Nahar mengajak masyarakat yang melihat, mendengar, mengetahui, serta mengalami segala bentuk kasus kekerasan, termasuk kekerasan seksual, dapat segera melaporkannya kepada Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 Kemen PPPA melalui hotline 129 atau Whatsapp 08-111-129-129.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm