Penajam Paser Utara, Sonora.ID - Berdasarkan UU No.7 Tahun 2002, luas wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara adalah 3.333,06 Km2, yaitu terdiri dari 3.060,82 Km2 luas darat dan 272,24 Km2 luas pengelolaan laut.
Sekitar 18.000 hektarnya daratan merupakan kawasan bididaya sawit.
Sejak tahun 80-an kabupaten ini semenjak masih berstatus kecamatan, termasuk wilayah Kabupaten Pasir yang berpotensi besar sebagai penghasil sawit.
Saya bahkan berfikir, jika tata niaga sawit di kabupaten ini berjalan dengan baik, maka tidak mungkin di Penajam Paser Utara masih ada masyarakat katagori prasejahtera. Saya yakin itu.
Perkiraan saya pula di PPU, kebun sawit ini mencapai 800 ribu hektar yang sebagian besar milik korporasi yang hanya memberikan kontribusi tidak lebih dari 17 persen pertahun. Itu sebabnya saya ingin di PPU ada industri sawit skala kecil.
Baca Juga: Sariman Menyikapi Dampak Kehadiran Bandara VVIP dan Melakukan Tinjauan Terhadap Perda RTRW
Industri rumahan ini bisa dikelola oleh Bumdes atau bahkan oleh masyarakat yang bisa mendulang sendiri minyak sawit dari kebunnya.
Dipasarkan secara lokal, dikelola dengan kearifan lokal, menghidupkan UMKM.
Saya ingin masyarakat PPU punya merek minyak goreng yang bahan bakunya ditanam sendiri oleh masyarakat.
Palm kernel oil atau PKO misalnya.
Teknologinya bisa diadopsi di desa oleh Bumdes seperti di Banten, di Banten masyarakatnya tidak memiliki kebun seperti di PPU, mereka dapat memproduksi minyak sawit skala keluarga.