Resmikan Implementasi Layanan Elektronik di Pekanbaru, Menteri ATR/Kepala BPN Dorong Pelayanan yang Cepat Dan Aman

1 Juni 2024 09:39 WIB
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudoyono
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudoyono ( Dok ATR/BPN)

Pekanbaru,Sonora.Id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meresmikan Implementasi Layanan Elektronik di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pekanbaru pada Jumat (31/05/2024).

"Kalau ini (Sertipikat Tanah Elektronik, red) masuk, terintegrasi, masyarakat dapat mengurus ini dengan jauh lebih cepat dan jauh lebih aman. Lebih transparan semuanya," terang Menteri AHY.

Implementasi ditandai dengan diserahkannya 12 Sertipikat Tanah Elektronik. Hal ini juga menjadi tanda ke depannya semua sertipikat yang dikeluarkan Kantah Kota Pekanbaru akan dalam bentuk Sertipikat Tanah Elektronik.

Sertipikat yang diserahkan Menteri AHY kali ini terdiri dari 5 sertipikat Barang Milik Daerah (BMD), 5 sertipikat Barang Milik Negara (BMN), dan 2 sertipikat tanah milik perorangan.

"Dengan Sertipikat Tanah Elektronik yang baru saja kita luncurkan implementasinya di jajaran Kantah Kota Pekanbaru, mudah-mudahan diikuti dengan Kantah lainnya," kata Menteri AHY dalam sambutannya.

Menurutnya, sertipikasi tanah sangatlah penting, mengingat masih banyak kasus pertanahan yang terjadi di tengah masyarakat.

“Saat ini, masih sering terjadi kasus, kejahatan pertanahan. Masih sering terjadi sengketa karena _overlapping._ Oleh karena itu, perlu dibenahi kepastian dari properti lahan yang dimiliki setiap warga, setiap instansi," tutur Menteri ATR/Kepala BPN.

Digitalisasi ini juga sejalan dengan arahan presiden saat meluncurkan GovTech Indonesia (Portal INA Digital) dan SPBE Summit 2024 hari Senin lalu (27/05/2024).

Hadir dalam kegiatan ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau beserta jajaran. 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm