Kini, Refund Bea Tiket Kereta Api Maksimal 7 Hari

3 Juni 2024 14:55 WIB
Manager Humas Daop 2 Bandung Ayep Hanapi di Stasiun Bandung, Senin (3/6/2024)/Gun
Manager Humas Daop 2 Bandung Ayep Hanapi di Stasiun Bandung, Senin (3/6/2024)/Gun ( )
 
Bandung. Sonora.ID-  Terkadang ada saja hal yang mengharuskan pelanggan atau penumpang melakukan pembatalan tiket keberangkatan Kereta Api (KA), semisal perubahan rencana keberangkatan atau ada keadaan darurat, atau juga karena alasan pribadi lainnya.
 
"Ya, pengembalian tiket atau refund bea tiket khususnya untuk Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) merupakan bagian dari layanan yang kami diberikan. Kalau dahulu, refund itu antara 30 sampai 45 hari, nah per 1 Juni 2024 ini refund itu uangnya cair maksimal 7 hari kerja," ucap Manager Humas KAI Daerah Operasi 2 Bandung Ayep Hanapi saat ditemui di Stasiun Bandung, Senin (3/6/2024).
 
"Kalau pembatalan tiket itu bisa 2 jam sebelum keberangkatan melalui aplikasi Access by KAI, atau jika melalui loket itu maksimal setengah jam sebelum keberangkatan," tutur Ayep.
 
"Nanti setelah 7 hari, refund bea tiket ini akan ditransfer ke rekening pelanggan, bisa juga melalui e-wallet. Kalau mau tunai bisa datang langsung ke loket tiket di stasiun keberangkatan. Refund ini nanti ada potongan administrasi 25 persen" jelas Ayep.
 
"Untuk Daop 2 sendiri ada 5 stasiun yang melayani refund, yaitu Stasiun Bandung, Stasiun Kiaracondong, Stasiun Tasikmalaya, Stasiun Banjar dan Stasiun Purwakarta," imbuhnya.
 
 
Lebih lanjut Ayep menyebut, adanya perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket ini untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. 
 
"Dengan mempercepat proses pengembalian bea tiket, kami berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para pelanggan atau penumpang," sebut Ayep.
 
Selain itu, lanjut Ayep, KAI juga mengatur pengembalian dana untuk KA Perkotaan yang dikelola oleh KAI induk (bukan anak perusahaan). Pengembalian dana dilakukan secara tunai, dan juga maksimal hingga 7 hari setelah tanggal pembatalan. 
 
"Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua penumpang, baik pengguna KA Antar Kota maupun KA Perkotaan, mendapatkan layanan yang cepat dan efisien," pungkas Ayep.
 
Dengan kebijakan baru ini, KAI menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi harapan pelanggan. 
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm