Sonora.ID- Berikut ini adalah ulasan tentang Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif Secara Online.
BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang penting bagi masyarakat Indonesia.
Namun, terkadang status kepesertaan BPJS bisa non-aktif karena beberapa alasan, seperti tunggakan iuran, perubahan pekerjaan, atau pindah domisili.
Baca Juga: Selalu Sehat, Susanto Selalu Ikhlas Mengiur JKN
Jika status BPJS Anda non-aktif, Anda tidak dapat menggunakan layanan kesehatan di faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Untungnya, BPJS Kesehatan menyediakan beberapa cara mudah untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan Anda secara online. Berikut adalah panduan lengkapnya:
Baca Juga: Kolaborasi BUMDesma dan BPJS Ketenagakerjaan Majukan Kesejahteraan Desa
Metode 1: Melalui Aplikasi Mobile JKN
Metode 2: Melalui Layanan Pandawa di WhatsApp
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Terbaru setelah Diganti Jadi KRIS, Wajib Tahu!
Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil untuk menggunakan kedua metode di atas.
Siapkan data diri Anda dengan lengkap, termasuk nomor kartu BPJS Kesehatan, nomor KTP, dan alamat email.
Siapkan bukti pembayaran tunggakan iuran dan denda dalam bentuk foto atau scan.
Proses aktivasi kembali BPJS Kesehatan bisa memakan waktu beberapa hari tergantung pada verifikasi data dan pembayaran iuran.
Baca Juga: Pj Gubernur Harisson Harapkan Adanya Kemudahan Pelayanan Bagi Pasien Penyandang Talasemia
Sebaiknya aktifkan kembali BPJS Kesehatan Anda sesegera mungkin setelah statusnya non-aktif.
Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengaktifkan BPJS Kesehatan secara online, Anda dapat mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk mendapatkan bantuan.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.