Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif Secara Online

4 Juni 2024 09:14 WIB
ilustrasi Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif Secara Online
ilustrasi Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif Secara Online ( bing image ai)

Sonora.ID- Berikut ini adalah ulasan tentang Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif Secara Online.

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang penting bagi masyarakat Indonesia.

Namun, terkadang status kepesertaan BPJS bisa non-aktif karena beberapa alasan, seperti tunggakan iuran, perubahan pekerjaan, atau pindah domisili.

Baca Juga: Selalu Sehat, Susanto Selalu Ikhlas Mengiur JKN

Jika status BPJS Anda non-aktif, Anda tidak dapat menggunakan layanan kesehatan di faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Untungnya, BPJS Kesehatan menyediakan beberapa cara mudah untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan Anda secara online. Berikut adalah panduan lengkapnya:

Baca Juga: Kolaborasi BUMDesma dan BPJS Ketenagakerjaan Majukan Kesejahteraan Desa

Metode 1: Melalui Aplikasi Mobile JKN

  1. Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN di App Store atau Google Play Store.
  2. Daftar atau masuk ke aplikasi menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan/nomor KTP/email dan password Anda.
  3. Pilih menu "Peserta" dan klik "Cek Kepesertaan".
  4. Status kepesertaan Anda akan ditampilkan. Jika statusnya non-aktif, klik "Ubah Data Peserta".
  5. Ikuti instruksi pada layar untuk memperbarui data diri Anda.
  6. Pilih menu "Bayar Iuran" dan lunasi tunggakan iuran Anda beserta denda keterlambatannya.
  7. Status kepesertaan Anda akan diaktifkan kembali setelah pembayaran iuran terverifikasi.

Baca Juga: BPJS Kesehatan dan Pengadilan Negeri Yogyakarta Optimalkan Jaminan Kesehatan di Lingkungan Pengadilan

Metode 2: Melalui Layanan Pandawa di WhatsApp

  1. Simpan nomor 0811 8750 400 sebagai kontak WhatsApp dengan nama "PANDAWA BPJS Kesehatan".
  2. Buka aplikasi WhatsApp dan kirim pesan "Hi Chika" ke nomor PANDAWA BPJS Kesehatan.
  3. Ikuti panduan dari Chat Assistant JKN (Chika) dan pilih layanan "Ubah Segmen Peserta".
  4. Pilih domisili provinsi dan kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
  5. Isi formulir yang diberikan dengan lengkap dan benar.
  6. Lampirkan foto bukti pembayaran tunggakan iuran dan denda.
  7. Kirim formulir yang telah diisi dan ikuti instruksi selanjutnya dari Chika.
  8. Status kepesertaan Anda akan diaktifkan kembali setelah proses verifikasi selesai.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Terbaru setelah Diganti Jadi KRIS, Wajib Tahu!

Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil untuk menggunakan kedua metode di atas.

Siapkan data diri Anda dengan lengkap, termasuk nomor kartu BPJS Kesehatan, nomor KTP, dan alamat email.

Siapkan bukti pembayaran tunggakan iuran dan denda dalam bentuk foto atau scan.

Proses aktivasi kembali BPJS Kesehatan bisa memakan waktu beberapa hari tergantung pada verifikasi data dan pembayaran iuran.

Baca Juga: Pj Gubernur Harisson Harapkan Adanya Kemudahan Pelayanan Bagi Pasien Penyandang Talasemia

Sebaiknya aktifkan kembali BPJS Kesehatan Anda sesegera mungkin setelah statusnya non-aktif.

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengaktifkan BPJS Kesehatan secara online, Anda dapat mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk mendapatkan bantuan.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm