UU KIA Disahkan, Ini Syarat Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu

6 Juni 2024 11:50 WIB
Ilustrasi UU KIA disahkan, ini syarat cuti melahirkan 6 bulan bagi ibu.
Ilustrasi UU KIA disahkan, ini syarat cuti melahirkan 6 bulan bagi ibu. ( Pixabay/jessica45)

Sonora.ID - Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Selasa (4/6/2024).

Salah satu poin yang mencuri perhatian banyak orang adalah cuti bagi ibu melahirkan yang bisa mencapai 6 bulan.

Hal tersebut tentunya merupakan kabar gembira. Sebelum UU KIA disahkan, ibu melahirkan di Indonesia hanya diberi cuti maksimal 3 bulan saja.

Bukan hanya itu, ibu melahirkan yang cuti selama enam bulan juga dijamin akan tetap mendapatkan gaji, demikian dikutip dari Kompas.com.

Namun, cuti enam bulan bagi ibu hamil beserta jaminan upahnya dalam UU KIA memiliki syarat dan ketentuan.

Baca Juga: Daerah Ini Berpotensi Hujan Lebat hingga Angin Kencang pada 6-7 Juni 2024, Cek!

Syarat Cuti Melahirkan 6 Bulan

Dalam Pasal 4 Ayat (3), tercatat bahwa setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti 6 bulan dengan syarat, yakni:

  1. paling singkat 3 bulan pertama, dan
  2. paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Adapun berdasarkan Pasal 4 Ayat (5), terdapat dua kondisi khusus yang dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (3).

  • Pertama, ibu yang mengalami gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran.
  • Kedua, ibu yang melahirkan anak mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.

Apabila memenuhi kondisi khusus tersebut dengan disertai surat dari dokter, maka seorang ibu bisa mendapat cuti tambahan selama tiga bulan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm