Aturan Cuti Melahirkan Terbaru Bisa Sampai 6 Bulan, Ini Syaratnya!

6 Juni 2024 15:20 WIB
Aturan Cuti Melahirkan Terbaru Bisa Sampai 6 Bulan, Ini Syaratnya!
Aturan Cuti Melahirkan Terbaru Bisa Sampai 6 Bulan, Ini Syaratnya! ( Freepik)

Sonora.ID - Aturan cuti melahirkan yang terbaru sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Aturan ini tercantum dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK).

RUU ini disahkan pada 4 Juni 2024 lalu bersama Komisi VIII DPR RI.

Dalam UU tersebut, cuti melahirkan sebenarnya hanya tiga bulan.

Namun dapat diperpanjang menjadi 6 bulan apabila dokter menilai ibu dalam kondisi perlu waktu pemulihan ekstra.

Syarat Cuti Melahirkan 6 Bulan 

Menurut UU KIA pasal 4 ayat 3 dijelaskan bahwa setiap ibu pekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan dengan ketentuan:

  • Paling sedikit 3 bulan pertama
  • Paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter

Kondisi yang dimaksud pada ayat 3 tersebut, meliputi kondisi ibu mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran.

Suami juga akan mendapatkan hak cuti mendampingi istri melahirkan.

Adapun masa cuti yaitu dua hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatn pemberi kerja.

Baca Juga: Mulai 1 Juli 2024 BPJS Jadi Syarat Membuat dan Memperpanjang SIM

Poin penting RUU KIA

  • Cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan paling singkat adalah tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya, jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
  • Ibu pekerja yang sedang mengambil cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya.
  • Ibu hamil yang sedang bekerja wajib diberikan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat
  • Bagi yang mengambil cuti kelahiran maksimal enam bulan, pada bulan kelima dan keenam mendapatkan 75 persen dari upah
  • Suami wajib mendampingi istri selama persalinan dan mendapatkan cuti dua hari
  • Suami dapat diberikan tambahan tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan pemberi kerja
  • Bagi suami yang mendampingi istri yang mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti dua hari
  • Ibu, ayah, dan keluarga wajib bertanggung jawab pada 1.000 HPK anak
  • Pemerintah pusat dan daerah wajib melakukan perencanaan, monitoring, hingga evaluasi saat 1.000 HPK anak
  • Semua ibu wajib diberikan jaminan, termasuk yang memiliki kerentanan khusus, yaitu:
  1. Ibu yang berhadapan dengan hukum
  2. Ibu di lembaga pemasyarakatan
  3. Ibu di penampungan
  4. Ibu yang berada dalam situasi konflik dan bencana
  5. Ibu tunggal korban kekerasan
  6. Ibu dengan HIV/AIDS
  7. Ibu di daerah tertinggal terdepan dan terluar
  8. Ibu dengan gangguan jiwa
  9. Ibu difabel.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm