Sonora.id - Bea Cukai Bitung terus gencar melakukan Kampanye Gempur Rokok Illegal dan sosialisasi terkait Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai kepada masyarakat di wilayah pengawasan KPPBC TMP C Bitung meliputi Kab. Minahasa Utara. Kab. Minahasa, Kab. Minahasa Tenggara, Kab. Bolaang Mongondow Timur hingga Kab. Bolaang Mongondow Selatan.
Mengingat wilayah pengawasan yang terbilang sangat luas, Bea Cukai Bitung bersinergi bersama dengan Petugas Satpol PP pada masing-masing wilayah kabupaten tersebut agar pengawasan secara menyeluruh dapat dilakukan dengan efektif dan efisien.
Adapun sinergi dan koordinasi yang dilakukan adalah dilakukan penyebarluasan informasi dan sosialisasi tentang ciri-ciri Rokok Illegal kepada petugas Sapol PP dan masyarakat melalui media spanduk/banner.
Seperti yang diketahui, Rokok yang masuk kategori tidak sesuai dengan ketentuan meliputi, Rokok dengan Pita Cukai Palsu, Rokok dengan Pita Cukai yang berbeda antara kemasan, isi dan yang tertera pada pita cukai, Rokok dengan Pita Cukai bekas pakai, serta Rokok polos atau rokok yang sama sekali tidak dilekati dengan pita cukai.
Tidak hanya rokok, pada kegiatan ini juga dilakukan sosialisasi tentang tata cara pengajuan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) bagi masyarakat yang akan melakukan usaha penjualan minuman mengandung alkohol golongan B dan C
Kegiatan ini disambut antusias oleh pihak Satpol PP dan masyarakat luas, pemasangan media spanduk/banner ini diharapkan akan menjangkau seluruh lapisan masyarakat umum dalam pemberian edukasi terkait ciri-ciri rokok illegal sehingga masyarakat dapat memahami, mengenal dan melaporkan apabila terdapat rokok yang tidak sesuai peruntukan dan mencegah kerugian negara yang ditimbulkan.
Penulis: Steve Rawis