Banjarmasin, Sonora.ID – Penerapan Kawasan Tanpa Rokok terus digalakkan Pemerintah Kota Banjarmasin untuk menekan risiko penyebaran bahaya rokok.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, belum lama ini membuka Focus Group Discussion (FGD) Koordinasi Penerapan Kawasan Tanpa Rokok, yang digelar di salah satu hotel berbintang, Rabu (12/06) pagi.
Ibnu menekankan pentingnya disiplin dan kepatuhan terhadap aturan tentang larangan merokok di sejumlah titik, terutama tempat umum. Seperti di instansi pemerintah dan ruang terbuka publik.
"Komitmen penerapan kawasan tanpa rokok ini sangat penting untuk menjaga kesehatan kita bersama, terutama bagi generasi yang akan datang. Kita harus memastikan bahwa anak-anak dan remaja terhindar dari bahaya merokok dan dampak negatifnya," ujarnya.
Diakui Ibnu, meski sudah ada payung hukum yang mengatur larangan merokok di tempat-tempat umum, tapi tetap perlu kesadaran dari masyarakat dan kerjasama seluruh pihak untuk menjalankan komitmen tersebut.
Baca Juga: Wujudkan Indonesia Emas 2045, KI Dorong Keterbukaan Informasi Publik
Pemerintah Kota Banjarmasin juga terus mengawasi dan mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan Kawasan Tanpa Rokok, untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman dan sehat bagi semua.
Mengingat, tak hanya kandungannya yang berbahaya bagi kesehatan, tapi asap yang dihasilkan juga berisiko tinggi menyebabkan gangguan pernapasan jika terhirup.
Menurutnya, salah satu langkah konkret dari penegakan aturan itu sudah dijalankan Pemko Banjarmasin sejak tahun 2018, yakni dengan melarang atau menghapuskan iklan-iklan rokok yang sebelumnya dipasang di jalan-jalan protokol.
Meskipun berimbas pada turunnya pendapatan daerah secara signifikan, tapi pihaknya meyakini jika kesehatan masyarakat merupakan investasi jangka panjang yang harus diperjuangkan.
“Pada tahun 2018 itu saya masih ingat betul kita menolak Rp4 miliar pertahun untuk memasang iklan rokok di jalan protokol. Mungkin masih ada di pelosok kota, tapi untuk di jalan utama sudah kita siapkan petugas untuk merazia,” pungkasnya.