APINDO Gandeng KPPU Sosialisasi Cegah Pelanggaran Persaingan Usaha

14 Juni 2024 12:50 WIB
Sosialisasi pencegahan pelanggaran persaingan usaha yang digelar APINDO melibatkan KPPU
Sosialisasi pencegahan pelanggaran persaingan usaha yang digelar APINDO melibatkan KPPU ( Dok KPPU)

Jakarta, Sonora.ID - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam sosialisasi bertema upaya pencegahan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No.5/1999) yang dilaksanakan kemarin, Kamis 13 Juni 2024, di Kantor APINDO Pusat.

Pelibatan KPPU itu dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaku usaha guna mencegah  pelanggaran persaingan usaha serta menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan kompetitif. Sedikitnya 100 pelaku usaha besar di berbagai bidang hadir pada kegiatan tersebut.

Hadir sebagai pembicara, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha, dan Deputi Bidang Kebijakan dan Advokasi Taufik Ariyanto. 

M. Fanshurullah Asa, dalam pemaparannya menjelaskan mengenai sanksi pelanggaran UU No. 5/1999 dan program kepatuhan persaingan usaha.

Ia juga menekankan pentingnya peran KPPU dalam penegakan hukum sekaligus pencegahan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat.

"Tujuan dari pembentukan UU 5/1999 adalah memberikan kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi seluruh pelaku usaha," ujar Ifan, panggilan akrab Ketua KPPU.

Ifan juga menyatakan bahwa kolaborasi dengan APINDO sebagai pintu masuk untuk sosialisasi yang sangat efektif, mengingat APINDO memiliki anggota sebanyak 12.000 pelaku usaha. 

"Dengan kolaborasi ini, program pencegahan pelanggaran persaingan usaha dapat dilakukan lebih efisien," tambahnya.

Baca Juga: Serbuan Produk Impor Ancam Perekonomian Indonesia, KPPU Lakukan Mitigasi

Sanny Iskandar selaku Wakil Ketua Umum APINDO, menyambut baik inisiatif KPPU. Ia menegaskan pentingnya sosialisasi langsung kepada anggota APINDO dan mengimbau para pelaku usaha untuk mengikuti Program Kepatuhan KPPU. 

"APINDO mendukung penguatan fungsi KPPU sebagai wasit bagi dunia usaha, sehingga konsentrasi usaha yang tidak sehat dapat dihindari," kata Sanny.

Sementara, Eugenia Mardanugraha, Anggota KPPU, menambahkan bahwa pengumpulan dan pertukaran data oleh asosiasi tidak menjadi masalah selama tidak digunakan untuk melanggar hukum. 

"Sepanjang asosiasi tidak menyepakati harga atau pengurangan pasokan dalam pertemuan, tidak ada masalah," jelas Eugenia.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm