Satgas PASTI Terus Basmi Entitas Pinjaman Online Ilegal

16 Juni 2024 12:30 WIB
Ilistrasi OJK
Ilistrasi OJK ( IST)

Jakarta, Sonora.ID - Pada Periode April sampai dengan Mei 2024 Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) berhasil menemukan 654 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 41 konten penawaran pinjaman pribadi yang bisa mendatangkan potensi kerugian kepada masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Kemudian juga Satgas PASTI memblokir sebanyak 129 tawaran investasi ilegal terkait penipuan dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin yang dilakukan oknum tak bertanggungjawab, tujuannya untuk melakukan penipuan (impersonation).

Terkait temuan itu, setelah melakukan koordinasi antar anggota Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Empat Penyebab Makin Maraknya Pinjol Ilegal, Salah Satunya Demand Masyarakat 

Satgas telah berhasil menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.366 entitas investasi ilegal, 8.271 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal sejak 2017 s/d 31 Mei 2024.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.

Satgas PASTI juga telah menerima 74 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.

Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk segera melakukan pemblokiran.

Baca Juga: Ratusan Pinjol dan Pinpri Diblokir Satgas PASTI OJK 

Berdasarkan UU P2SK disebutkan bahwa dalam tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

PenulisWilliam
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm