DPRD Kalsel Tolak Wacana Bansos bagi Keluarga Terdampak Judi Online

20 Juni 2024 11:54 WIB
Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online. ( Pixabay/lechenie-narkomanii)

Banjarmasin, Sonora.ID – Munculnya wacana terkait pemberian bantuan sosial bagi keluarga yang terdampak judi daring atau judi online, mendapat banyak penolakan dari berbagai kalangan.

Salah satunya dari DPRD Kalimantan Selatan yang menilai hal tersebut sangat berpotensi membuat kebiasaan berjudi jadi semakin marak.

Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Lutfi Saifuddin, menilai bahwa pemberian bantuan sosial bagi keluarga yang menjadi korban judi online sangat tidak relevan dilakukan.

“Menurut saya ini aneh karena korban judi online tidak sama dengan penyalahguna narkoba,” tuturnya.

Lutfi menilai, berbeda halnya dengan penyalahguna narkoba yang dapat direhabilitasi, pelaku judi online melakukan aktivitas tersebut atas kesadaran sendiri.

Apalagi perilaku itu kerap berulang dan menjadi kebiasaan buruk yang menimbulkan kerugian materiil bagi pelaku dan keluarganya.

Menurut politikus Partai Gerindra ini, solusi jangka panjang yang lebih efektif adalah dengan mematikan portal judi online agar tidak mudah diakses.

Hal itu akan lebih optimal mencegah meluasnya judi online dibandingkan hanya memberikan bantuan sosial yang dikhawatirkan disalahgunakan oleh pelaku untuk modal berjudi.

“Yang lebih kita perlukan itu sebenarnya adalah bagaimana melindungi perangkat kita dari kemunculan akses menuju situs judi online itu,” jelas Lutfi.

Ia menilai kesan yang muncul saat ini adalah adanya pembiaran dari Pemerintah Pusat yang seharusnya dapat melakukan pemblokiran situs-situs atau portal judi online yang kerap muncul melalui iklan pop-up, pesan singkat hingga ajakan di media sosial.

Lutfi tidak ingin bantuan sosial yang ditujukan bagi warga miskin justru diberikan kepada keluarga pelaku judi online yang dikhawatirkan akan menimbulkan kebiasaan berjudi yang terus berulang.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm