Ombudsman RI dan BRIN Jalin Kerja Sama dengan BPKP

20 Juni 2024 17:14 WIB
Ombudsman RI dan BRIN Jalin Kerja Sama dengan BPKP
Ombudsman RI dan BRIN Jalin Kerja Sama dengan BPKP ( Humas BPKP)
Sonora.ID - Ketua Badan Riset Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko dan Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Heri Susanto bersama dengan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh menandatangani nota kesepahaman di Kantor BPKP, Jakarta Timur, Rabu (19/6).
 
Penandatangannya kerja sama dengan dua organisasi tersebut untuk penguatan tata kelola, manajemen risiko di lingkungan BRIN dan Pengawasan Pelayanan Publik di lingkungan ORI.
 
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko dalam sambutannya mengatakan, selama ini BRIN kerap kali dibantu oleh BPKP begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, dengan penandatanganan kerja sama ini BRIN bukan hanya hadir melainkan dapat bermanfaat untuk Masyarakat. 
 
“Saya berterimakasih dan mengapresiasi BPKP yang banyak membantu BRIN,” katanya. 
 
Laksana menambahkan, adapun kerja sama antara BRIN dengan BPKP meliputi, peningkatan maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Manajemen Risiko, Program Pencegahan Korupsi, Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan dan Peningkatan Sistem Informasi Pengawasan serta Peningkatan Kualitas Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara.
 
“Mou atau kerja sama ini dapat diperkuat kembali agar kami dapat hadir dan bermanfaat, salah satu kerja sama dengan BPKP adalah pembinaan APIP yang tentunya akan dengan senang hati diikuti,” ujar Laksana. 
 
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner ORI Heri Susanto mengatakan, Ombudsman bangga bisa bekerjasama dengan BPKP untuk yang pertama kalinya.
 
Ombudsman fokus terhadap pelayanan publik dari hulu ke hilir yang tidak dapat berjalan sendiri. Oleh karenanya Ombudsman menggandeng elemen negara termasuk BPKP untuk menjalin kerja sama.
 
“Ini menjadi momentum bersejarah buat Ombudsman. Saya berharap Ombudsman se-Indonesia bisa menindaklanjuti kerja sama dengan BPKP ini, misalnya dengan pelatihan, pencegahan mall administrasi, percepatan pengaduan laporan Masyarakat. Sebab, masalah negara tidak bisa dikerjakan sendiri dan butuh kerja sama termasuk dengan BPKP,” ujarnya.
 
Sementara itu Kepala BPKP Muhammad  Yusuf Ateh menyebut, BPKP menyambut baik adanya Nota Kesepahaman ini, dimana dirinya yakin bahwa setiap pihak memiliki sumber daya yang dapat memberikan keuntungan bagi satu sama lain.
 
BPKP dan Ombudsman dapat bekerja sama dalam pengawasan untuk meningkatkan transparansi, efektivitas dan akuntabilitas layanan publik. 
 
Sedangkan kerja sama BPKP dengan BRIN dapat memanfaatkan hasil kajian/penelitian yang dilakukan oleh peneliti BRIN untuk menganalisis suatu kebijakan pemerintah, dan BPKP dapat melakukan alih pengetahuan (transfer of knowledge) terkait pencegahan korupsi dan pengembangan sistem informasi pengawasan intern.
 
Dirinya berharap, Nota Kesepahaman ini diharapkan mampu memberikan dampak yang optimal dalam pelaksanaan pengawasan keuangan, pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik dan dalam mencapai tujuan pemerintah di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, serta saling mendukung pencapaian target dan tujuan masing-masing pihak melalui kegiatan yang kolaboratif dalam ruang lingkup yang telah disepakati.
 
“Semoga Nota Kesepahaman ini tidak hanya sekedar formalitas belaka namun dapat diimplementasikan dengan penuh tanggung jawab dan memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas 2045,” pungkasnya. 

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Kunjungi Kebun Raya Banua, Wakil Kepala BRIN: Layak Jadi Percontohan se-Indonesia 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm