Pj Gubernur Agus Fatoni Serahkan SK Perpanjangan Pj Bupati OKU Kepada Teddy Meilwansyah

20 Juni 2024 17:24 WIB
Pj Gubernur Agus Fatoni Serahkan SK Perpanjangan Pj Bupati OKU Kepada Teddy Meilwansyah
Pj Gubernur Agus Fatoni Serahkan SK Perpanjangan Pj Bupati OKU Kepada Teddy Meilwansyah ( Istimewa)

Sonora.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Penjabat (Pj) Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) kepada Teddy Meilwansyah.

Penyerahan SK tersebut dilakukan sekaligus pada momen melantik Pj Walikota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta sebagai Pj Walikota Palembang bertempat di Griya Agung Palembang, Rabu (19/6/2024).

Dalam kesempatan ini, Fatoni berterima kasih kepada Pj Bupati OKU Teddy Meilwansyah yang telah melaksanakan tugas dengan baik sehingga masa jabatannya selaku Pj Bupati OKU diperpanjang.
 
Dia mengatakan masa jabatan Pj Kepala Daerah berdasarkan undang-undang diatur maksimal satu tahun dan diperpanjang kembali. 

“Oleh karena itu, untuk Pak Teddy masa jabatan satu tahun dan masa perpanjangan sudah dilalui dan hari ini diserahkan SK perpanjangan,” kata Fatoni.

Fatoni mengharapkan para Bupati dan Walikota se-Sumsel dapat menjalankan amanah dan tugas dengan baik.

 
Serta yang tidak kalah pentingnya adalah memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan lancar, sukses, aman dan bisa menghasilkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas. 

"Saya ucapkan selamat kepada Pj Walikota Palembang dan Pj Ketua TP PKK Palembang dan juga kepada Pj Bupati OKU Teddy Meilwansyah, semoga amanah ini dilaksanakan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan," harap Fatoni.

Pada kesempatan ini juga Pj Ketua TP PKK Provinsi Sumsel Tyas Fatoni melantik Ny. Irma Habie Ucok Damenta sebagai Pj Ketua TP PKK sekaligus sebagai  Ketua Pembina Posyandu Kota Palembang.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, di antaranya Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati, Sekda Sumsel S.A Supriono, Kepala OPD Sumsel dan Kepala OPD Kota Palembang.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm