PWI Jaya Gelar Kegiatan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian

21 Juni 2024 09:23 WIB
Ketua PWI Jaya Kesit B Handoyo
Ketua PWI Jaya Kesit B Handoyo ( Dok PWI Jaya)

Jakarta,Sonora.Id - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi DKI Jakarta periode 2024-2029 menjanjikan meningkatkan kegiatan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK). PWI Jaya juga menerima permintaan menggelar OKK secara 'in-house' di tempat media yang memintanya.

"Ada beberapa permintaan yang kita terima untuk menggelar OKK secara in-house, di tempat teman-teman media itu. Ini masih kita bahas di kepengurusan," ujar Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo di Sekretariat PWI Jaya, Kamis (20/6/2024).

Kesit mengungkapkan hal tersebut saat menutup OKK peningkatan status yang diikuti 20 peserta. Sebelumnya, Rabu (19/6/2024), OKK untuk calon anggota baru diikuti hampir 100 peserta, yang dilakukan dalam dua sesi, pagi dan siang.

Seingat saya belum pernah ada jumlah peserta sebanyak ini, bahkan dalam satu OKK di PWI Provinsi mana pun," kata Kesit tentang rekor peserta OKK perdana dalam kepengurusannya ini.

Baca Juga: PWI Jaya Gelar Dua OKK di Bulan Juni, UKW Bulan Juli 2024

OKK merupakan wadah menjaring anggota baru dan syarat menjadi anggota biasa, sesuai Pasal 7 PD PRT (Pedoman Dasar Pedoman Rumah Tangga). Calon anggota baru harus aktif bekerja sebagai wartawan pada perusahaan pers berbadan hukum.

Selain itu, anggota harus mengikuti OKK PWI, mematuhi peraturan dan keputusan organisasi. Anggota juga tidak pernah menjalani hukuman pidana dengan vonis lebih dari lima tahun.

Untuk menjadi anggota biasa, syaratnya termasuk menjadi anggota muda selama dua tahun dan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Kesit menegaskan tujuan OKK adalah membentuk wartawan yang profesional dan beretika.

"Melalui OKK, calon anggota PWI Jaya dapat lebih memahami Kode Etik Jurnalistik (KEJ), cara penulisan berita yang benar, serta menggunakan hak dan kewajiban dengan baik dan benar," ujar Kesit, yang juga dikenal sebagai komentator sepak bola andal.

Materi yang disajikan dalam OKK di antaranya Pedoman Dasar Pedoman Rumah Tangga (PD PRT) dan Hukum Pers. Undang-Undang Pers Nomor 40, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) juga masuk dalam materi tersebut.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm