Cara Lapor Diri PPDB Online 2024 dan Persyaratan Berkas yang Harus Disiapkan

21 Juni 2024 17:31 WIB
Ilustrasi, cara lapor diri PPDB Online 2024
Ilustrasi, cara lapor diri PPDB Online 2024 ( Tribunnews)

Sonora.ID – Bagi para calon siswa baru yang sudah dinyatakan diterima di sekolah pilihan harus lakukan proses lapor diri sesuai tanggal yang ditentukan.

Bagaimana cara lapor diri PPDB Online? Simak artikel berikut ini untuk mengetahui langkah-langkahnya.

Lapor diri merupakan salah satu tahapan di dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yang harus dilaksanakan langsung oleh calon peserta didik, yang sudah diterima dalam sekolah tujuan.

Lapor diri atau daftar ulang ini dilakukan untuk melakukan verifikasi data pribadi, agar sekolah dapat dengan mudah mengakses data diri yang akan digunakan sebagai pendataan di sekolah.

Calon siswa harus melampirkan beberapa berkas ketika melakukan proses lapor diri.

Baca Juga: Hasil PPDB Tahap I Jawa Barat 2024 Diumumkan

Lapor diri seringkali dapat dilaksanakan secara daring, melewati situs dari PPDB sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh masing-masing sekolah.

Menurut akun Instagram @disdikdki, setelah melakukan lapor diri, orang tua hanya perlu menunggu pengumuman lebih lanjut dari pihak sekolah.

Berikut ini cara dan syarat berkas lapor diri PPDB Jakarta 2024.

Cara lapor diri PPDB Jakarta 2024

  1. Akses laman http://ppdb.jakarta.go.id
  2. Klik tombol "Lapor Diri"
  3. Login dengan mengisi nomor peserta dan password
  4. Cetak tanda bukti lapor diri

Persyaratan berkas lapor diri PPDB Jakarta 2024

  1. Print out tanda bukti kelulusan PPDB.
  2. Surat Keterangan Lulus atau ijazah dari sekolah atau satuan pendidikan sebelumnya.
  3. Scan dan fotokopi NISN.
  4. Scan dan fotokopi Kartu Keluarga.
  5. Scan dan fotokopi KTP orang tua.
  6. Scan dan fotokopi Akta Kelahiran.
  7. Berkas SPTJM keabsahan dokumen yang diunggah di web saat pendaftaran.
  8. Surat pernyataan orang tua dan peserta didik yang ditandatangani di atas materai (format disediakan oleh panitia).
  9. Fotokopi KIP/KJP/KPS/PKH/KPS bagi yang mendaftar melalui jalur Afirmasi.
  10. Fotokopi piagam penghargaan/sertifikat kejuaraan yang diperoleh di sekolah asal, baik di bidang akademik maupun non-akademik.
  11. Fotokopi SK Tugas Orang Tua/Wali bagi yang mendaftar melalui jalur Perpindahan Orang Tua.
  12. Mengisi g-form data siswa baru.

Baca Juga: Jadwal PPDB Banten SMA/SMK 2024, Beserta Persyaratan dan Cara Daftar

Itu dia informasi seputar cara lapor diri PPDB online dan persyaratannya.

Semoga bermanfaat!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm