Sonora.ID – Bagi para calon siswa baru yang sudah dinyatakan diterima di sekolah pilihan harus lakukan proses lapor diri sesuai tanggal yang ditentukan.
Bagaimana cara lapor diri PPDB Online? Simak artikel berikut ini untuk mengetahui langkah-langkahnya.
Lapor diri merupakan salah satu tahapan di dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yang harus dilaksanakan langsung oleh calon peserta didik, yang sudah diterima dalam sekolah tujuan.
Lapor diri atau daftar ulang ini dilakukan untuk melakukan verifikasi data pribadi, agar sekolah dapat dengan mudah mengakses data diri yang akan digunakan sebagai pendataan di sekolah.
Calon siswa harus melampirkan beberapa berkas ketika melakukan proses lapor diri.
Baca Juga: Hasil PPDB Tahap I Jawa Barat 2024 Diumumkan
Lapor diri seringkali dapat dilaksanakan secara daring, melewati situs dari PPDB sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh masing-masing sekolah.
Menurut akun Instagram @disdikdki, setelah melakukan lapor diri, orang tua hanya perlu menunggu pengumuman lebih lanjut dari pihak sekolah.
Berikut ini cara dan syarat berkas lapor diri PPDB Jakarta 2024.
Cara lapor diri PPDB Jakarta 2024
Persyaratan berkas lapor diri PPDB Jakarta 2024
Baca Juga: Jadwal PPDB Banten SMA/SMK 2024, Beserta Persyaratan dan Cara Daftar
Itu dia informasi seputar cara lapor diri PPDB online dan persyaratannya.
Semoga bermanfaat!