Kemenag RI Hadirkan Aplikasi Kawal Haji dan Skema Murur untuk Kenyamanan Jamaah Haji Indonesia

22 Juni 2024 11:18 WIB
Foto : Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat H. Ajam Mustajam
Foto : Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat H. Ajam Mustajam ( Dok. Kanwil Kemenag Jabar)
Bandung, Sonora.ID - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) terus berinovasi khususnya dalam meningkatkan pelayanan bagi jamaah haji tahun ini, diantaranya adalah Aplikasi Kawal Haji dan Skema Murur di Muzdalifah.
 
"Aplikasi Kawal Haji adalah aplikasi untuk memudahkan akses bagi jamaah dan petugas Pengawas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dalam menyampaikan persoalan terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji," sebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat (Jabar) H. Ajam Mustajam, dalam keterangan persnya, Jumat (21/6/2024).
 
"Sedangkan Skema Murur di Muzdalifah adalah bermalam dengan cara melintas, setelah melakukan wukuf di Arafah. Di sini, jamaah haji lanjut usia tetap berada di dalam bus saat melewati Muzdalifah tanpa turun, setelah itu busnya membawa mereka langsung menuju tenda di Mina,” ungkap Ajam.
 
Ajam menjelaskan, aplikasi Kawal Haji juga untuk memastikan para petugas, baik PPIH Arab Saudi maupun PPIH Kloter, benar-benar bekerja optimal. 
 
"Jadi para petugas ini wajib melaporkan setiap kerja dan kinerjanya melalui aplikasi tersebut, dan ini dipantau langsung oleh Pak Menteri Agama,” jelas Ajam.
 
Sedangkan Skema Murur di Muzdalifah, lanjut Ajam, dihadirkan untuk tetap menjaga kesehatan jamaah haji lanjut usia (lansia) dari kelelahan yang berlebihan, serta untuk mengatasi sempitnya lahan Muzdalifah akibat pembangunan toilet secara besar-besar oleh pemerintah Saudi.
 
"Jadi skema Murur di Muzdalifah ini konsepnya para jamaah haji lansia tidak lagi menggunakan Mina Jadid," kata Ajam.
 
Mengenai pendapat para ulama mengenai skema Murur ini, Ajam menilai bahwa mayoritas ulama menyatakan bahwa bermalam (mabit) di Muzdalifah adalah wajib haji yang bila tidak dilakukan harus diganti dengan membayar dam (denda).
 
“Namun, tidak semua ulama menyatakan bahwa mabit di Muzdalifah ini hukumnya wajib, ada juga ulama yang menyatakan hukumnya sunnah, dan bila ditinggalkan sunnah tidak pula membayar dam,” kata Ajam.
 
“Skema Murur dinilai berhasil mengatasi kepadatan di Muzdalifah sehingga dipastikan jemaah haji Indonesia dapat melaksanakan ibadah haji dengan nyaman dan aman. Hal ini tentunya bisa meningkatkan keselamatan jemaah,” jelas Ajam.
 
Selain Aplikasi Kawal Haji dan Skema Murur, Ajam menyebut, Kementerian Agama juga berhasil melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas layanan haji. 
 
“Kementerian Agama dan petugas haji Indonesia layak mendapatkan apresiasi dari seluruh masyarakat Indonesia karena inovasi kebijakan dalam mengelola pelaksanaan haji dengan profesional dan transparan. Ini membuat ibadah haji tahun ini dapat terlaksana dengan lancar," sebut Ajam.
 
Selain itu, adanya penilaian tersebut juga berdasarkan dari tingkat kepuasan jamaah haji terkait konsumsi, transportasi, dan akomodasi. 
 
“Walaupun demikian Kementerian Agama akan terus melakukan evaluasi pelayanan jemaah haji agar pelayanannya menjadi lebih baik di tahun yang akan datang," kata Ajam.
 
Ajam mengungkapkan bahwa setiap musim haji selalu menghadirkan tantangan dalam hal manajemen kerumunan dan logistik, mengingat kuota jamaah haji Indonesia tahun ini adalah yang terbesar di dunia yakni sebanyak 241.000 jamaah.
 
Jumlah ini termasuk kuota tambahan sebesar 20.000 jamaah, yang terdiri dari 10.000 kuota untuk jamaah haji reguler, dan 10.000 untuk Jemaah haji khusus. 
 
"Oleh karena itu diperlukan kerja keras dan inovasi-inovasi demi menciptakan kenyamanan dan keselamatan para jamaah sehingga pada akhirnya ibadah haji dapat berjalan aman, lancar dan sukses serta mabrur,” kata Ajam.
 
"Dua inovasi ini menjadi komitmen Kementerian Agama RI terhadap proses keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan ibadah haji,” pungkas Ajam.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Kanwil Kemenag Kalbar Jabarkan Kondisi Jamaah Haji Terkini

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm