Banjarmasin, Sonora.ID – Jelang dimulainya proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SMA/SMK/SLB sederajat pada 24-26 Juni mendatang, DPRD Kalimantan Selatan mengingatkan agar tahapannya dilakukan sesuai prosedur.
Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Lutfi Saifuddin, menegaskan bahwa PPDB yang digelar secara daring tidak boleh jadi ajang bisnis untuk mencari keuntungan.
Baik oleh pihak sekolah maupun oknum tertentu yang ada di sekolah tersebut.
Hal itu marak terjadi sejak dimulainya PPBD dengan sistem zonasi, di mana tidak ada lagi status sekolah favorit karena calon peserta didik mendaftar di sekolah yang terdekat dari domisili.
“Saya sendiri mendengar ada beberapa sekolah yang sampai Rp25 juta untuk dapat tempat atau melalui jalur tidak resmi, itu kan sudah termasuk korupsi dan ada ancaman hukumannya,” tegasnya.
Baca Juga: Cara Lapor Diri PPDB Online 2024 dan Persyaratan Berkas yang Harus Disiapkan
Ia mengakui jika jelang PPBD dan setelahnya atau sebelum dimulainya tahun ajaran baru, banyak calo-calo yang bermunculan dengan iming-iming dapat memasukkan calon peserta didik tersebut ke sekolah yang diinginkan meskipun tidak sesuai dengan zonasi domisili.
Kondisi itu semakin diperparah dengan belum meratanya akses pendidikan, yang berimbas pada masih adanya sekolah yang dinilai maju dan favorit/
“Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan membuka sarana pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban pemerasan dari oknum-oknum tersebut dan akan kita proses,” tegasnya lagi.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan sidak selama pelaksanaan PPDB, untuk memastikan tidak ada kendala jaringan dan tidak ada praktik percaloan yang dapat merugikan salah satu pihak.
Seperti diketahui, PPBD SMA/SMK/SLB untuk tahun ajaran 2024-2025 masih akan menggunakan sistem zonasi dan digelar secara daring.
Namun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Selatan memastikan akan tetap membantu proses pendaftaran calon peserta didik yang tidak mempunyai ponsel pintar atau perangkat komputer, di sekolah-sekolah yang didatangi.
Selain zonasi, PPBD juga dibuka untuk calon peserta didik dari jalur afirmasi, prestasi dan juga mutasi pekerjaan orangtua.
Baca Juga: Cara Aktivasi Akun PPDB Jakarta 2024: Jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK