Banjarmasin, Sonora.ID – Adanya pasal yang dinilai merugikan pekerja pers dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang masih digodok oleh DPR RI, terus mendapat penolakan dari banyak kalangan.
Di Banjarmasin, Koalisi Masyarakat Peduli Pers Banua menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Lambung Mangkurat, Senin (24/06) pagi.
Aksi diawali dengan orasi di perempatan Jalan Lambung Mangkurat, kemudian berlanjut ke depan Gedung DPRD Kalimantan Selatan yang jaraknya hanya sekitar 100 meter.
Peserta aksi berasal dari berbagai kalangan, mulai dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Persiapan Banjarmasin, lembaga pers mahasiswa, aktivitas dan pembuat konten, yang turut menyuarakan penolakan mereka terhadap pasal yang dinilai bermasalah.
Baca Juga: Hotman Paris: 5 dari 6 Tersangka Sebut Pegi Setiawan Bukan Pelaku Pembunuhan
Salah satu yang mereka soroti adalah adanya larangan menyiarkan liputan hasil investigasi yang dinilai bertentangan dengan kemerdekaan pers.
Koordinator Aksi, Diananta Putera Sumedi, menilai jika RUU Penyiaran berpotensi menghalang-halangi kemerdekaan pers, kebebasan berekspresi dan berpendapat.
“Dalam draft revisi tersebut terdapat sejumlah pasal yang bermasalah,” tuturnya.
Pihaknya mendesak DPRD Kalimantan Selatan selaku representasi dari masyarakat Banua, dapat menyuarakan penolakan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.
Menanggapi aksi tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Selatan, Suripno Sumas, berharap gelombang penolakan dapat jadi pertimbangan DPR RI sebelum ketok palu pengesahan RUU.