Sonora.ID - Salah satu jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah 2024 SMA/SMK adalah jalur zonasi khusus. Namun, apa itu zonasi khusus?
Hal ini sebenarnya telah dijelaskan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB SMA/K Negeri Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025 yang disusun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng.
Dalam juknis tersebut, disebutkan bahwa PPDB Jateng 2024 untuk SMA/SMK membagi jalur zonasi menjadi dua, yakni zonasi reguler dan juga zonasi khusus.
Baca Juga: Daya Tampung PPDB Kelas X SMA Negeri 1 Semarang Tahun Ajaran 2024/2025
Apa Itu Zonasi Khusus
Zonasi Khusus adalah jalur PPDB yang diperuntukkan bagi wilayah kecamatan yang telah ditetapkan dalam zonasi reguler yang belum berdiri SMA atau SMK Negeri.
Jalur ini diberlakukan karena sejumlah kecamatan di Provinsi Jawa Tengah belum memiliki satuan pendidikan jenjang menengah atas.
Adapun kuota zonasi khusus paling banyak atau maksimal 12% dari daya tampung meski menerima lebih dari satu kecamatan zonasi khusus.
Angka tersebut termasuk atau menjadi bagian dari kuota jalur zonasi yang paling sedikit 55% dari daya tampung.
Namun, calon peserta didik yang berdomisili di wilayah zonasi khusus dapat memilih jalur zonasi reguler atau zonasi khusus.