Judi Online Jadi Pengaruh Buruk Dalam Pernikahan

26 Juni 2024 13:00 WIB
Pelayanan Informasi dan Pengaduan di Pengadilan Tinggi Agama Kota Pontianak.
Pelayanan Informasi dan Pengaduan di Pengadilan Tinggi Agama Kota Pontianak. ( William)

Pontianak, Sonora.ID – Perselisihan atau pertengkaran dalam suatu ikatan perkawinan biasanya dipicu oleh masalah ekonomi, Pria Idaman Lain (PIL), Wanita Idaman Lain (WIL), atau bisa juga disebabkan masalah KDRT, judi, Narkoba dan Banyak lagi.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kota Pontianak, Firdaus Muhammad Arwan mengatakan ada dua hal menonjol yang menjadi alasan perceraian di Kalimantan Barat yaitu terjadinya perselisihan atau pertengkaran yang terus menerus dan karena ditinggalkan oleh salah satu pihak.

Sementara itu terkait judi online semakin hari semakin mempengaruhi kerukunan rumah tangga dikarenakan beberapa rumah tangga berantakan atau terputus ikatan pernikahannya akibat judi online.

Baca Juga: Dampak Judi Online Terhadap Sosial dan Ekonomi Masyarakat: Perspektif Pengamat Sosial 

“Cukup banyak, hanya kadang – kadang dalam pembuktian tidak secara khusus terhadap masalah judinya, tapi karena judi menjadi penyebab kemudian terjadinya perselisihan terus – menerus, “ungkapnya, Senin (24/6/2024).

Firdaus mengungkapkan tingkat perceraian paling tinggi dari sisi jumlah itu ada di Kabupaten Sambas, Kota Pontianak, dan Sungai Raya.

Dia menerangkan kalau di Sambas kasus perceraian banyak disebabkan perselisihan dan banyak ditinggalkan oleh satu pihak misalnya bekerja sebagai TKI/TKW sehingga banyak perceraian yang terpaksa diputuskan secara Verstek karena yang bersangkutan tidak hadir dalam persidangan.

Kemudian untuk Kabupaten Sambas terdapat jumlah kasus perceraian tertinggi yang disebabkan judi di Kalbar.

Menurut data tercatat ada 238 perkara sepanjang tahun 2023 dan hingga bulan Mei 2024 tercatat 191 perkara. 

Baca Juga: Komisi III DPRD Kalbar Dukung Gebrakan OJK Blokir Rekening Pemain Judi Online

PenulisWilliam
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm