Pontianak, Sonora.ID – Menurut anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Nur Purnamasidi PPDB hamper setiap tahun mempunyai masalah karena PPDB sendiri erat kaitannya dengan sistem zonasi.
Ia mengatakan zonasi tidak bisa diterapkan secara merata karena infrastruktur pendidikan belum merata dari zonasi A ke B ke C ke D itu tidak sama.
Sementara di zona yang satu untuk jumlah lembaga pendidikannya cukup, di zona lainnya kurang.
“Untuk ke depan, selama infrastruktur pendidikan antar zona belum sama, tentu zonasi ini akan tetap menyisakan persoalan, “ungkapnya, Senin (24/6/2024).
M Nur Purnamasidi juga berpendapat bahwa terobosan Pj Wali Kota Pontianak yang ia dengar terdapat lampiran PBB yang disertakan sebagai persyaratan pendaftaran siswa, selain memperbanyak pendapatan daerah juga menentukan Lokasi sekolah.
Baca Juga: Apa Kabar Aturan Zonasi Relawan Pemadam Kebakaran di Banjarmasin?
Tetapi menurutnya selama masih timpang antara zona 1,2,3 secara infrastruktur pendidikannya, dirinya yakin tetap ada pihak yang berupaya untuk membuat itu tidak seperti yang sebagaimestinya.
“Saya yakin kalau anggaran pendidikannya cukup tentu kita wajib membuat infrastruktur pendidikan antar zona sama rata, kalau tidak akan seperti ini terus, “tegasnya.
Dia juga menanggapi tentang guru honorer yang dari tahun ke tahun statusnya tidak berubah.
Dia mengatakan seharusnya mereka diberikan kepastian status.
Di waktu yang sama, Pj Wali Kota Pontianak mengatakan bahwa secara data daya tamping sekolah negeri di Pontianak dirasa sudah cukup dan tinggal menunggu proses selanjutnya.
Kalau dirasa kurang ia menyarankan untuk ke sekolah swasta, mengingat sekolah swasta juga terdapat sebagian yang tidak dipungut biaya atau SPP nya.
Baca Juga: SMP di Banjarmasin Utara Masih Kekurangan Murid? Padahal Sudah Zonasi