Sonora.ID – Kini mencetak Kartu Keluarga (KK) bisa dilakukan secara mandiri tanpa harus datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Dalam artikel berikut ini kita akan dibahas mengenai cara mencetak Kartu Keluarga (KK) secara mandiri atau cara cetak KK online.
Kartu Keluarga (KK) adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.
KK wajib dimiliki oleh setiap keluarga, kartu ini biasanya menjadi salah satu syarat yang banyak digunakan untuk mengurus administrasi di Tanah Air.
Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru, Informasi Lengkap!
Pencetakan KK secara mandiri dan online ini bisa dilakukan bagi masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen ini.
Lantas, bagaimana cara mencetak KK secara mandiri atau cetak KK online?
Cara mencetak KK secara mandiri
Baca Juga: Cara Mengurus KK yang Hilang, Beserta Dokumen yang Perlu Dibawa
Bagi masyarakat yang akan mencetak KK mandiri, bisa menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.
Meski tidak menggunakan kertas khusus security printing berhologram yang tak mudah dipalsukan, pencetakan KK secara mandiri tetap mempunyai kekuatan hukum.
Kartu Keluarga (KK) yang dicetak sendiri memiliki kode barcode, yang menjadi tkamu tangan elektronik pengganti tkamu tangan dan cap basah dalam KK yang dicetak di kertas security printing.
Sebagai informasi, proses pencetakan Kartu Keluarga secara online aman dilakukan, dikarenakan perlu PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK. Kamu dapat menyimpan soft file PDF Kartu Keluarga, sehingga bisa dicetak kembali ketika dibutuhkan dan terbebas dari pencurian data.