Katarak Jadi Ancaman Kebutaan di Indonesia

27 Juni 2024 16:51 WIB
Ilustrasi Mata Katarak
Ilustrasi Mata Katarak ( Freepik.com)
 

Sonora.ID - Katarak masih menjadi momok terbesar gangguan penglihatan.

Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia (PERDAMI) menyebut penyandang kebutaan berjumlah 1,6 juta orang, dengan sekitar 80 persen disebabkan oleh katarak.

Meski bisa menyebabkan buta, katarak sebenarnya sangat bisa direhabilitasi, yakni dengan operasi.

Ketua Umum PERDAMI, Prof. dr. Budu, Ph.D, Sp.M(K), M.Med.Ed. menyampaikan, meski banyak ditemukan pada pasien berusia di atas 50 tahun, sesungguhnya katarak tidak mengenal umur.
 
Sebab, katarak juga bisa terjadi karena kondisi-kondisi tertentu.
 
"Semua orang bisa terkena katarak, dan penanganannya hanya melalui tindakan operasi. Karenanya, kita harus melakukan sosialisasi dan edukasi yang masif kepada seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah melalui PERDAMI berpesan agar kita bisa bersama-sama menekan angka kebutaan minimal 25 persen pada 2030 mendatang," tuturnya.
 
 
Sayangnya, masih banyak penyandang katarak yang belum menjalani operasi.
 
Ironisnya lagi, alasan terbanyak belum adanya tindakan adalah karena penyandang katarak yang tak sadar mengidap gangguan penglihatan ini.
 
Kementerian Kesehatan menyebut, selain alasan utama tidak menyadari menyandang katarak (51,6 persen); keengganan pasien juga lantaran ketidakmampuan membiayai (11,6 persen) dan takut operasi (8,1 persen).
 
Artinya, edukasi mengenai katarak belum optimal, dan harus kian digalakkan.
 
Selain kualitas hidup terganggu, katarak yang tak ditangani dapat mengakibatkan produktivitas terhambat, sampai kerugian finansial yang signifikan.
 
Kementerian Kesehatan memperkirakan bahwa pengeluaran rata-rata pasien yang mengalami kebutaan mencapai hampir dua kali ipat dari biaya lainnya.
 
Sementara, pasien vang buta pada kedua mata diperkirakan rmengeluarkan biaya Rp 170-196 juta.
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm