Segini Honor PKD Pilkada 2024, Beserta Tugas dan Kewajibannya

28 Juni 2024 10:30 WIB
Segini Honor PKD Pilkada 2024, Beserta Tugas dan Kewajibannya
Segini Honor PKD Pilkada 2024, Beserta Tugas dan Kewajibannya ( )

Sonora.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Pilkada 2024 akan diadakan serentak pada 27 November 2024.

Salah satu tugas memiliki peranan yang penting dalam pengawasan Pilkada di wilayah kelurahan/desa yaitu Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).

Selama bertugas, PKD akan mendapatkan honor sesuai masa kerjanya.

Dilansir dari beberapa sumber, simak daftar gaji atau honor PKD Pilkada 2024:

Honor PKD Pilkada 2024

Honor PKD Pilkada 2024 tercantum dalam Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-715/MK.02 Tahun 2022.

Adapun honor PKD Pilkada 2024 sebesar Rp 1.100.000 per orang/bulan.

Tak hanya itu, ada juga uang santunan kecelakaan untuk PKD yang mengalami musibah selama bertugas, berikut rinciannya:

-Meninggal: Rp 36.000.000 per orang
-Cacat Permanen: Rp 30.800.000 per orang
-Luka Berat: Rp 16.500.000 per orang
-Luka Sedang: Rp Rp 8.250.000 per orang
-Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.000 per orang

Adapun masa kerja PKD sejak pelantikan hingga seluruh tahapan pemilihan selesai.

Dengan begot, masa kerja PKD sekitar 7 bulan.

Baca Juga: Segini Gaji atau Honor Panwascam Pilkada 2024, Beserta Tugasnya

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm