Simak tugas Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) yang tercantum dalam Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024:
1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kelurahan/Desa atau nama lainnya, yang terdiri atas:
-Pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap
Pelaksanaan kampanye
-Perlengkapan pemilihan dan pendistribusiannya
-Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS
-Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS
-Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS
-Penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK
-Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan.
2. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan
3. Meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan pemilihan kepada instansi yang berwenang
4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada PPS dan KPPS untuk ditindaklanjuti
5. Memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan tentang adanya tindakan yang mengandung unsur tindak pidana pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
6. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan; dan
7. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan.
Baca Juga: Jadwal Pilkada 2024 Resmi dari KPU, Ini Informasinya!
Kewajiban PKD
Sejumlah kewajiban yang perlu diketahui oleh PKD tercantum dalam Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024:
-Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
-Menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan.
-Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat
desa atau sebutan lain/kelurahan.
-Menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan pemilihan di wilayah kerjanya kepada Panwaslu Kecamatan.
-Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan.
Baca Juga: Ma'ruf Amin Minta Semua Pihak Jaga Nilai Demokrasi Jelang Pilkada 2024