SATGAS PASTI DIY Perkuat Koordinasi Berantas Aktivitas Keuangan Ilegal

29 Juni 2024 09:25 WIB
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan koordinasi untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam penanganan dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan koordinasi untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam penanganan dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal ( OJK)

Sonora.ID - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan koordinasi untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam penanganan dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal seperti investasi ilegal, pinjaman online ilegal, gadai ilegal dan berbagai aktivitas keuangan ilegal lainnya dalam acara rapat koordinasi dan Focus Group Discussion (FGD) yang bertema “Fenomena dan Mekanisme Percepatan Penanganan: Judi Online, Pinjaman Online dan Penipuan Online” di Yogyakarta, Kamis, 27 Juni 2024.

Dalam sambutannya, Kepala OJK Daerah Istimewa Yogyakarta, Eko Yunianto selaku
Ketua Satgas PASTI DIY menyampaikan bahwa sinergi dan kolaborasi antara Otoritas, Kementerian dan/atau Lembaga yang tergabung dalam keanggotaan Satgas PASTI Daerah DIY harus lebih ditingkatkan untuk mendukung langkah-langkah
pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.

“Dengan kehadiran Satgas PASTI di daerah, harapannya dapat memberikan dampak
positif bagi masyarakat. Kerugian masyarakat terhadap aktivitas keuangan ilegal dapat diminimalisir,” kata Eko.

Satgas PASTI (dahulu dikenal dengan Satgas Waspada Investasi (SWI)) dibentuk baik
di tingkat pusat maupun daerah, dengan anggota di tingkat pusat terdiri dari 16
kementerian/lembaga yaitu OJK; Bank Indonesia; Kementerian Dalam Negeri RI;
Kementerian Luar Negeri RI; Kementerian Agama RI; Kementerian Hukum dan HAM RI;
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Informasi RI; Kementerian
Sosial RI; Kementerian Perdagangan RI; Kementerian Komunikasi dan Informatika RI;
Kementerian Koperasi dan UKM RI; Kementerian Investasi RI/Badan Koordinasi
Penanaman Modal; Kepolisian Negara RI; Kejaksaan RI; Badan Intelijen Negara; serta
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Selain itu, saat ini juga telah terbentuk 45 Tim Satgas PASTI di daerah salah satunya di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini, 29 Juni 2024 di Jabodetabek

Ketua Satgas PASTI Daerah DIY, Eko Yunianto mengatakan bahwa pertemuan ini diharapkan semakin memperkuat dan meningkatkan efektifitas tugas Satgas bukan saja untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal tetapi juga untuk melakukan pencegahan dan penanganan kasus.

Rapat koordinasi dan Focus Group Discussion (FGD) Satgas PASTI Daerah DIY
membahas beberapa isu strategis yang meliputi:

  • Strategi sosialisasi dan edukasi yang massif dan efektif kepada masyarakat;
  • Penguatan koordinasi dalam upaya pengawasan dan pencegahan perizinan dari
    entitas ilegal; dan
  • Upaya-upaya yang telah dilakukan kementerian/lembaga anggota Satgas untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal.

Keberadaan Satgas PASTI ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan bahwa OJK bersama Otoritas, Kementerian, dan Lembaga terkait membentuk satuan tugas untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Sejak tahun 2017 sampai dengan Juni 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal yang meliputi 1.366 investasi ilegal, 8.271 pinjaman online
ilegal, dan 251 gadai ilegal.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm