Satgas PASTI juga telah melakukan pemblokiran 167 rekening bank serta 658 nomor handphone atau WhatsApp terduga pelaku pinjaman online ilegal.
Berdasarkan data pengaduan konsumen dan/atau masyarakat yang diterima oleh
Kantor OJK Daerah Istimewa Yogyakarta, selama bulan Januari sampai dengan Mei
2024 terdapat 84 aduan terkait pinjaman online ilegal dan 9 aduan terkait investasi.
Jumlah pengaduan konsumen dan/atau masyarakat mengenai pinjaman online ilegal
mengalami peningkatan dari tahun 2023 sebesar 18,3 persen. Selain itu, jumlah
pengaduan konsumen terkait investasi ilegal, meskipun secara jumlah relatif sedikit,
namun secara persentase mengalami peningkatan sebesar 125 persen dari tahun 2023.
“Peningkatan jumlah pengaduan konsumen mengenai pinjaman online ilegal dan
investasi ilegal ini menjadi tantangan bagi kami dan juga seluruh anggota Satgas dalam menyusun strategi dan upaya melakukan edukasi keuangan yang efektif bagi masyarakat. Kami berharap agar angka pengaduan ini terus menerus menurun seiring dengan upaya kami dan juga seluruh anggota Satgas untuk mencegah dan menangani berbagai kasus aktivitas keuangan ilegal tidak terbatas pada pinjaman online ilegal dan investasi ilegal,” ungkap Eko.
Eko juga menyampaikan bahwa OJK selalu berkoordinasi aktif dengan Kementerian
Komunikasi dan Informatika untuk menangani maraknya permasalahan judi online di Indonesia.
OJK turut mendukung upaya pemberantasan judi online. Selama tahun 2023 s.d.
2024, OJK telah berhasil melakukan pemblokiran 4.921 rekening yang terindikasi
digunakan untuk judi online.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News