BPJS Kesehatan Malang Tingkatkan Kepesertaan dengan Program REHAB dan Pesiar

29 Juni 2024 15:20 WIB
BPJS Kesehatan Malang Tingkatkan Kepesertaan dengan Program REHAB dan Pesiar
BPJS Kesehatan Malang Tingkatkan Kepesertaan dengan Program REHAB dan Pesiar ( )

Penulis : A. Diva

Sonora.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Utama (KCU) Malang terus berinovasi dalam memperluas cakupan dan meningkatkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS).

Dua program unggulan yang sedang digencarkan adalah Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) dan Program Petakan Sisir Advokasi Registrasi (Pesiar).

Program REHAB diperkenalkan sebagai solusi bagi peserta JKN-KIS, khususnya Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, yang mengalami kesulitan membayar iuran.

Program ini memungkinkan mereka yang memiliki tunggakan 4 hingga 24 bulan untuk membayarnya secara bertahap melalui mekanisme cicilan.

Kepala BPJS KCU Malang, dr. Roni Kurnia Hadi Permana menjelaskan bahwa Program REHAB ini telah diluncurkan sejak tahun 2021. Hal ini ditengarai akibat pandemi Covid-19 yang menyebabkan peserta PBPU dan mandiri kesulitan membayar iuran.

Dengan adanya program ini diharapkan dapat membantu peserta dalam memenuhi kewajibannya dan memenuhi hak-haknya sebagai peserta jaminan kesehatan nasional.

“Program REHAB pertama kali diperkenalkan pada tahun 2021, saat pandemi Covid-19 membuat banyak PBPU kesulitan membayar iuran. Program ini diharapkan dapat membantu mereka melunasi tunggakan dan tetap mendapatkan layanan kesehatan,” ucap Roni.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Kenalkan Jaminan Sosial Lebih Awal

Peserta yang ingin mendaftar program REHAB dapat melakukannya melalui aplikasi mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.

Penulis
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm