Chaidir Binawan Nasution Ajukan Permohonan Eksekusi Putusan MA di Pengadilan Negeri Palembang

1 Juli 2024 14:02 WIB
Chaidir Binawan Nasution Ajukan Permohon Kesekusi Putusan MA di Pengadilan Negeri Palembang.
Chaidir Binawan Nasution Ajukan Permohon Kesekusi Putusan MA di Pengadilan Negeri Palembang. ( Achmad Aulia)

Palembang, Sonora.ID -

Perkara Perusahaan vs karyawan masih berlanjut, kali ini Chaidir Binawan Nasution selaku tergugat dalam perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang sebelumnya berperkara dengan PT.Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk, kembali datangi Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (1/7/2024)

Chaidir Binawan Nasution datangi Pengadilan Negeri (PN) Palembang perihal mengajukan Permohonan Eksekusi terhadap putusan Kasasi dari Mahkamah Agung Nomor:490 K/Pdt.Sus-PHI/2024.

Menurut Chaidir karena sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah maka putusan Mahkama Agung harus ditaati oleh pihak penggugat.

"Seharusnya pihak penggugat PT.Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk, mematuhi semua hasil putusan MA tersebut, karena hasil putusan sudah sangat jelas dan berkekuatan hukum tetap", Ujar Chaidir.

Chaidir Binawan Nasution mengatakan dalam putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan ada tiga poin yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh penggugat PT.Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk.

Tiga poin tersebut adalah menolak permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi PT. Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk dan memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Nomor:70/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plg. tanggal 20 November 2023 yang isinya sebagai berikut:

  1. Menolak Gugatan Pokok penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menghukum Penggugat untuk mempekerjakan Tergugat kembali pada posisi dan jabatan semula.
  3. Menghukum Penggugat untuk membayar upah Skorsing kepada Tergugat sebesar Rp 834 juta 595 Ribu dan menghukum pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 500 ribu.

“Itulah mengapa saya mengajukan permohonan eksekusi ke PN Palembang, ternyata setelah melalui proses mulai dari Disnaker, PN Palembang, dan Kasasi, mereka tidak mau melakukan atau menjalankan hasil putusan MA,” ungkapnya.

“Dalam statementnya kepada saya mereka tidak mau melaksanakan putusan MA, bahkan pihak penggugat menentang putusan tersebut, dengan mengeluarkan surat PHK kembali kepada saya dengan alasan efisiensi dan untuk menghindari kerugian,” tutup Chaidir.

Kami sudah menghubungi pihak PT.Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk untuk menanggapi perihal permohonan eksekusi oleh tergugat di PN Palembang , sampai berita ini diturunkan pihak PT.Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk belum menanggapi.

Penulis: Achmad Aulia

Penulis
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm