“Secara bertahap, kami akan mengumumkan penambahan jenis layanan yang sudah mengakomodasi NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti di Jakarta pada 1 Juli 2024.
Dwi juga menyatakan bahwa berdasarkan peraturan Dirjen ini, apabila terdapat layanan
tertentu selain 7 layanan di atas maupun layanan yang tidak masuk dalam daftar
pengumuman yang akan dikeluarkan DJP, maka Wajib Pajak tetap dapat mengaksesnya
dengan menggunakan NPWP 15 digit.
Karena itu, Wajib Pajak tidak perlu khawatir karena seluruh layanan perpajakan tetap dapat dimanfaatkan Wajib Pajak.
Bagi pihak lain yang terdampak NIK sebagai NPWP maupun NPWP 16 digit, DJP
memberikan waktu penyesuaian sistem sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
Pihak lain yang dimaksud adalah badan atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan perpajakan yang mencantumkan NPWP dalam pemberian layanannya.
Sebagai informasi per tanggal 30 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK sudah
dipadankan sebagai NPWP. Dari total 74,68 juta Wajib Pajak orang pribadi penduduk, tersisa sebanyak 670 ribu atau 0,9 persen NIK-NPWP yang masih harus dipadankan.
Artinya, 74 juta atau 99,1 persen Wajib Pajak orang pribadi penduduk telah melakukan pemadanan NIKNPWP.
Baca Juga: Apa yang Akan Terjadi Jika Wajib Pajak Tidak Lakukan Pemadanan NIK-NPWP?
Dwi Astuti juga menyampaikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah mendukung
program pemadanan NIK-NPWP dengan melakukan pemadanan mandiri. Dari keseluruhan
data yang telah valid, terdapat 4,37 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh Wajib
Pajak, sisanya 69,6 juta NIK-NPWP yang dipadankan oleh sistem.
Lebih lanjut Dwi juga menyampaikan terkait henti layanan pada 29 Juni lalu, “Henti layanan pada waktu itu merupakan kegiatan rutin pemeliharaan sistem informasi yang dimiliki DJP dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat dan wajib pajak. Waktu henti layanan tersebut juga kami gunakan untuk instalasi aplikasi tambahan berbasis NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU,” ujar Dwi.
Sebagai penutup, Dwi Astuti menyatakan bahwa DJP juga membuka layanan bantuan
penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU.
“Kami silahkan Wajib Pajak menghubungi Kring Pajak 1500200, kantor unit vertikal terdekat, atau virtual help desk,” tutup Dwi.
Penulis : Steve Rawis