Sonora.ID – Pedagang toko kelontong dan warung cemas dengan rencana pelarangan zonasi penjualan rokok 200 meter dari fasilitas pendidikan.
Wacana pemberlakuan peraturan tersebut tertuang dalam pasal-pasal aturan pertembakauan yang tengah difinalisasi dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan tentang peraturan pelaksanaan UU Kesehatan No 17 Tahun 2023.
Pedagang yang sehari-harinya menjual rokok bersama dengan sembako meyakini peraturan tersebut akan mematikan usaha mereka, terlebih sebelumnya mereka juga diresahkan dengan kabar rencana larangan penjualan rokok eceran.
Seperti diutarakan oleh Zae Janto, pedagang kelontong di Johar Baru yang menyebutkan bahwa aturan tersebut akan sangat merugikan.
“Kapan aturan ini mau disahkan? Jelas sangat merugikan. Masa depan pedagang kecil seperti saya makin nggak jelas. Bisa tutup jualan kami, bisa mati usaha kami,” sebut pria yang berjualan di kawasan Jakarta Pusat ini.
Baca Juga: Apa Itu Zonasi Khusus dalam Jalur PPDB Jateng 2024 SMA/SMK?
Ia memaparkan selama menekuni usaha ini, penjualan rokok-lah yang menggerakkan pembeli untuk berbelanja produk lainnya seperti makanan dan minuman.
Selain itu, penjualan rokok memberikan porsi sumbangsih total pendapatan yang cukup besar.
“Pedagang kecil seperti saya ini kan hanya berusaha memenuhi kemauan konsumen. Lagipula, konsumen membeli rokok itu juga dibarengi dengan belanja lain seperti makanan dan minuman.?,” terangnya.
Zae pun berharap pemerintah seharusnya memberdayakan pedagang kecil bukan justru menghalang-halangi upaya mereka untuk mencari nafkah secara mandiri. “Kami ini perantau, kalau peraturannya sulit dan tidak adil seperti ini, sangat besar efeknya,” tegasnya.
Senada, Nunung, pedagang kelontong di kawasan Jalan Kawi-Kawi Bawah, Jakarta Pusat juga beranggapan pemberlakuan zonasi 200 meter penjualan rokok, juga akan menyulitkan usahanya. Ia membayangkan kesulitan ketika nantinya harus berhadapan dengan petugas keamanan.