Bandung, Sonora.ID - Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan salah satu langkah strategis yang diambil oleh pemerintah untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan.
Dimana ke depannya, pemadanan ini untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperluas basis pajak dengan memanfaatkan data kependudukan yang lebih lengkap dan akurat.
"Dari total 74,68 juta Wajib Pajak orang pribadi penduduk, tersisa sebanyak 670 ribu atau 0,9 persen NIK-NPWP yang masih harus dipadankan. Artinya, 74 juta atau 99,1 persen Wajib Pajak orang pribadi penduduk telah melakukan pemadanan NIKNPWP," ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti dalam siaran persnya, Senin (1/7/2024).
Sedangkan dari keseluruhan data yang telah valid, sebut Dwi, terdapat 4,37 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh Wajib Pajak, sisanya 69,6 juta NIK-NPWP yang dipadankan oleh sistem.
"Sebagai informasi per tanggal 30 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP," kata Dwi.
Baca Juga: DJP Apresiasi Wajib Pajak Mendukung Program Pemadanan NIK-NPWP Dengan melakukan Pemadanan Mandiri
Dwi mengatakan, bagi pihak lain yang terdampak NIK sebagai NPWP maupun NPWP 16 digit, DJP memberikan waktu penyesuaian sistem sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
Pihak lain yang dimaksud adalah badan atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan perpajakan yang mencantumkan NPWP dalam pemberian layanannya.
Dwi menjelaslan, NIK sebagai NPWP mulai digunakan sejak 14 Juli 2022 untuk orang pribadi penduduk sesuai dengan ketentuan PMK 112/PMK.03/2022 yang telah diubah dengan PMK 136 Tahun 2023.
Selain itu, NPWP 16 digit juga mulai digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi nonpenduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah.