Sonora.ID – Belakangan ini server Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dilumpuhkan oleh peretas bernama Brain Cipher Ransomware. Apa itu Brain Cipher Ransomware?
Pada 20 Juni 2024, PDNS yang berfungsi sebagai tempat pengelola dan penyimpan data dari layanan instansi pemerintah diserang oleh ransomware berjenis LockBit 3.0 bernama Brain Cipher.
Serangan ransomware LockBit 3.0 Brain Cipher ini diketahui setelah tim yang terdiri dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Cybercrime Polri, dan Telkom Sigma, telah melakukan investigasi.
Akibat serangan ini, sebanyak 210 layanan yang menggunakan PDNS mengalami gangguan dan baru mulai bisa kembali beroperasi setelah empat hari kemudian, pada 24 Juni 2024.
Sama dengan ransomware lain, dalam serangan ke PDNS, Brain Chiper juga meminta tebusan. Untuk diketahui, ransomware beroperasi dengan mengenkripsi data korban.
Setelah terkunci, peretas meminta tebusan ke korban untuk membuka data. Pada serangan ke PDNS, hacker sempat meminta tebusan ke pemerintah sebesar 8 miliar dollar AS (sekitar Rp 131 miliar).
Baca Juga: 8 Negara dengan Kasus Kebocoran Data Terbanyak, Indonesia Ketar Ketir
Saat itu, pemerintah dengan tegas menolak memberikan tebusan dan data yang terkunci tidak bisa dipulihkan.
Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong, Data tersebut dibiarkan di server PDNS dan aksesnya diisolasi.
Komisi I DPR RI memintai pertanggungjawaban ke pihak pemerintah yang terdiri dari Kemenkominfo dan BSSN terkait data PDNS yang tidak bisa dipulihkan karena ransomware, dalam rapat kerja yang diselenggarakan pada 27 Juni 2024.