Blokir 157 Rekening , Kanwil DJP Jateng II Amankan Penerimaan Negara

3 Juli 2024 22:15 WIB
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) bersama kanwil DJP Jateng II telah melakukan serangkaian tindakan penagihan aktif
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) bersama kanwil DJP Jateng II telah melakukan serangkaian tindakan penagihan aktif ( Kanwil DJP Jateng II)

Solo, Sonora.ID - Dalam upaya penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan pajak yang diinisiasi Kanwil DJP Jawa Tengah II demi mengamankan penerimaan negara ditahun 2024 melalui pencairan piutang pajak.

Sebelum dilakukannya pemblokiran, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah melakukan serangkaian tindakan penagihan aktif lainnya, dimulai dari pemberitahuan Surat Teguran dan Penyampaian Surat Paksa, namun penanggung pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II melalui dua belas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II melaksanakan kegiatan blokir terhadap rekening para Penunggak Pajak secara serentak (Selasa, 2/7/24)

Pemblokiran dilakukan terhadap rekening 157 wajib pajak dengan total tunggakan pajak sebesar Rp 95.606.267.096 (sembilan puluh lima milyar enam ratus enam juta dua ratus enam puluh tujuh ribu sembilan puluh enam rupiah).

Kegiatan tersebut dilakukan dengan mengajukan permintaan pemblokiran rekening wajib pajak dan penanggung pajak kepada 21 Kantor Pusat

Baca Juga: Lirik Lagu Fall for You - Secondhand Serenade, Lengkap Terjemahan

Kanwil DJP Jawa Tengah II menekankan bahwa penanggung pajak yang terkena blokir masih memiliki kesempatan untuk melunasi tunggakannya.

“Blokir rekening masih dapat dicabut dan tidak dilanjutkan dengan penyitaan jika penanggung pajak dapat memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) PMK Nomor 61 Tahun 2023,” imbuh Slamet Kepala Kantor Kanwil DJP Jateng II

.
DJP memiliki kewenangan untuk meminta bank memblokir rekening nasabahnya sebagai langkah awal sebelum dilakukannya tindakan penyitaan.

Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Tata cara pemblokiran diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm