BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri Pontianak Gelar Pendampingan Hukum

4 Juli 2024 15:39 WIB
Pendampingan Hukum mengenai Sosialisasi, Mediasi dan Penandatanganan Pernyataan Berkaitan dengan kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan dalam pelaksanaan program-program BPJS Ketenagakerjaan.
Pendampingan Hukum mengenai Sosialisasi, Mediasi dan Penandatanganan Pernyataan Berkaitan dengan kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan dalam pelaksanaan program-program BPJS Ketenagakerjaan. ( BPJS Ketenagakerjaan)

Pontianak, Sonora.ID - BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri Pontianak menggelar Pendampingan Hukum mengenai Sosialisasi, Mediasi dan Penandatanganan Pernyataan Berkaitan dengan kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan dalam pelaksanaan program-program BPJS Ketenagakerjaan yang dihadiri oleh pemberi kerja dan pelaku usaha di Pontianak, Selasa (2/7/2024).

Kegiatan Pendampingan Hukum tersebut berlangsung selama 3 hari dari 2 Juli sampai dengan 4 Juli 2024 di Aula Kejaksaan Negeri Pontianak.

Sebagai bentuk kepedulian akan keselamatan pekerja diharapakan PKBU segera mendaftar dan menaati segala aturan sebagai peserta BPJS.

Sebab, pada peraturan perundangan yang berlaku terdapat ketentuan bahwa pemberi upah berkewajiban untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ryan Gustaviana Kepala Kantor Cabang Pontianak , mengatakan saat ini ada perusahaan wajib tetapi belum daftar BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: 7 Daerah Tetapkan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM Mulai Juli Ini, Catat!

Kemudian ada perusahaan wajib yang sudah daftar tetapi belum jujur laporkan penghasilan atau gaji karyawannya atau jumlah karyawannya, dan  ada perusahaan wajib dan terdaftar tetapi menunggak pembayaran iuran.

"Melalui pendampingan hukum ini maka masalah-masalah tesebut bisa diminimalisir dengan keterlibatan kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara," ujarnya.

Sesuai pasal 14 Undang-undang nomor 24 tahun 2011 menekankan pentingnya setiap pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti. Pada UU tersebut tertuang bahwa Pemberi Kerja, dalam melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memberikan data dirinya dan Pekerjanya berikut anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.

Pendampingan ini juga mencakup penyuluhan kepada para pelaku usaha tentang manfaat dan konsekuensi hukum dari pelanggaran ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

Ryan berharap, melalui pendampingan ini, akan tercipta lingkungan kerja yang sehat dan terjamin perlindungan sosialnya bagi setiap pekerja di wilayah Pontianak.

Upaya Kejaksaan Negeri Pontianak dalam pendampingan terhadap kepatuhan badan usaha terkait BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat menjalankan program jaminan sosial ketenagakerjaan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm