Malang, Sonora.ID - Kota Malang kembali dihebohkan dengan penggerebekan yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Ditjen Bea Cukai dalam sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Bukit Barisan Nomor 2 Kelurahan Pisang Candi Kecamatan Klojen Kota Malang.
Dalam penggerebekan kali ini Bareskrim berhasil menyita barang bukti berupa ganja sintetis seberat 1,2 ton, 25 ribu butir pil ekstasi, 25 ribu butir pil xanax, 40 kilogram bahan baku narkoba yang jika diolah bisa menjadi 2 ton produk jadi.
Selain barang bukti diatas terdapat pula barang bukti prekursor narkotika sebanyak 200 liter yang jika diproduksi bisa menghasilkan 2,1 juta ekstasi, beberapa bahan baku yang terdiri dari beberapa bahan kimia, serta berbagai macam peralatan untuk memproduksi narkoba.
Polisi berhasil menangkap 5 orang tersangka yaitu YC(23) sebagai peracik Narkotika serta menyiapkan peralatan dan membantu 4 Tersangka lainnya FP (21), DA (24), AR (21), dan SS (28).
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan modus dari pabrik narkoba ini berkedok event organizer dengan nama Mitra Ganesha, dan dalam sehari dapat memproduksi 4 ribu pil ekstasi.
Baca Juga: Resep Mendol Tempe: Camilan Khas Malang yang Gurih Renyah dan Enak
Dalam melakukan aksinya, mereka menjual narkoba melalui media sosial Instagram yang dikemas dengan label “Ganesha”.
Narkoba dibagi dalam tiga model kemasan, yaitu kemasan lima gram untuk pengguna langsung, kemasan satu kilogram untuk reseller, dan kemasan lima kilogram untuk distributor ujar Wahyu.
Keberadaan Pabrik ini terungkap setelah Bareskrim melakukan pengembangan kasus yang berada di Jakarta pada 29 Juni 2024 lalu yang berhasil menemukan 23 kilogram ganja sintetis.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai menggerebek lokasi rumah sekaligus pabrik narkoba yang berada di Kota Malang tersebut.
Sebagai informasi, 5 tersangka yang digerebek di Malang ini, seluruhnya berasal dari Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Para tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati dengan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Penulis: A. Diva