Malang, Sonora.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menyelenggarakan Rapat Paripurna pada hari Selasa (09/07/2024), di dalam Ruang Rapat Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Malang dengan agenda “Persetujuan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 serta Rancangan Perubahan Tahun Anggaran 2024”.
Pada rapat paripurna dipimpin sekaligus dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi S.Sos dan dihadiri juga oleh Bupati Kabupaten Malang Drs. H. M. Sanusi, S.H., M.H., Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), beserta para tamu undangan lainnya.
Dalam rangkaian rapat paripurna tersebut, dari Juru Bicara DPRD Kabupaten Malang, Mujiono, menyampaikan tentang hasil pembahasan DPRD Kabupaten Malang terhadap Raperda mengenai RPJPD tahun 2025-2045.
Proses penyusunannya dilakukan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipasif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan yang didasarkan pada kondisi, potensi, proyeksi, sesuai kebutuhan Kabupaten Malang.
Baca Juga: Sam HC Dan Rizky Boncel Bisa Lanjutkan Pilkada Kota Malang
Penyusunan RPJD ini juga sangat diperlukan untuk menjadi pedoman atau acuan, menjamin keterkaitan antar dokumen, memberikan arah pembangunan, menjamin integrasi, sinkronisasi serta untuk kesinambungan program-program pembangunan daerah dan mengantisipasi pengaruh dinamika perubahan terhadap perkembangan.
Mujiono juga menyampaikan bahwa penyusunan RPJPD tahun 2025-2045 ini harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Malang untuk menata dan membangun masa depan Kabupaten Malang.
“Maka, Pemerintah Kabupaten Malang wajib Menyusun RPJPD Tahun 2025-2045 untuk mewujudkan pembangunan yang lebih baik dimasa depan,” ungkap Mujiono.
Pada hasil pembahasan DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok Daerah dirumuskan dengan tujuan untuk memberi panduan pada pelaksanaan pembangunan jangka mengengah (RPJMD) pada periode lima tahunan yang berkenaan.
Ditetapkan periode tahapan pembangunan dan arah kebijakan pada setiap tahapan pembangunan sebagai berikut: