Kubu Raya, Sonora.ID – Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional III Banjarmasin melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kubu Raya untuk melakukan pengawasan terhadap beberapa SPBU, dalam hal ini Tera ulang alat ukur pada SPBU.
Sebagai informasi, Tera ulang alat ukur pada SPBU dilakukan untuk memastikan alat ukur takar berfungsi dengan baik, sehingga dapat memastikan alat ukur yang digunakan oleh pengusaha sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga menjamin pemenuhan hak – hak konsumen pengguna SPBU. Salah satu sampel yang diawasi adalah SPBU yang berada di samping Kodam XII/Tpr.
Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman yang juga ikut memantau SPBU tersebut mengatakan pengecekan dilakukan agar memberikan perlindungan kepada konsumen yang merupakan wujud konkrit perhatian pemerintah kepada masyarakat yang ingin membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU.
Baca Juga: Pj Bupati Kubu Raya Resmikan Renovasi Puskesmas Korpri
“Tera dilakukan mulai dari alat ukur sampai pada digital sehingga tidak ada penyimpangan,” ujar Syarif Kamaruzaman, Rabu (10/7/2024).
Pada pengecekan kali ini tidak didapati pelanggaran dari ketentuan yang diatur, oleh karenanya Pj Bupati Kubu Raya memberi apresiasi kepada pelaku usaha SPBU yang sudah menerapkan pola Teranya dengan benar.
Dia juga mengatakan BSML Regional III Banjarmasin juga akan melakukan Roadshow ke beberapa wilayah di Kalbar seperti di Kabupaten Ketapang dan ini akan dilakukan terus menerus untuk memberikan kepastian perlindungan kepada konsumen.
Di waktu yang sama, Pengawas Kemetrologian Ahli Madya, Ahmad Yani mengatakan memang dalam program kerja BSML Regional III Banjarmasin mengambil sampel sebanyak dua SPBU yang ada di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
“Sampai hari ini ada dua SPBU, hasilnya masih dalam batas toleransi yang diizinkan, astinya tidak terjadi penyimpangan,“ tegasnya.
Baca Juga: Imbas Sidak Pj. Bupati PPU, Pengawas dan Operator SPBU Nakal Diberi Sanksi Skorsing
Ahmad Yani menjelaskan sanksi yang diterima apabila terbukti terjadi penyimpangan adalah pertama, SPBU yang bersangkutan akan disegel terlebih dahulu, kemudian diamankan agar masyarakat jangan sampai dirugikan. Kemudian mengecek apakah penyimpangan tersebut sifatnya disengaja atau tidak.
“Karena alat ini walaupun tidak dirubah atau masih disegel, kemungkinan selama 24 jam terus berjalan, kemungkinan alat tersebut terjadi perubahan. Maka dari itu kita selediki apakah disengaja atau tidak,“ ucapnya.