IPRC Tanggapi SE Mendagri Tentang Kepala Daerah & Netralitas ASN Di Pilkada Serentak 2024

15 Juli 2024 20:15 WIB
Dosen Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Firman Manan (kedua dari kiri), Hedi Ardia (berpeci) dalam diskusi Indonesian Politics Research & Consulting (IPRC) di Bandung, Senin (15/7/2024)
Dosen Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Firman Manan (kedua dari kiri), Hedi Ardia (berpeci) dalam diskusi Indonesian Politics Research & Consulting (IPRC) di Bandung, Senin (15/7/2024) ( Gun)

Bandung, Sonora.ID - Mendekati masa pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024, sejumlah bakal calon diprediksi akan segera bermunculan, baik dari kalangan umum ataupun Aparat Sipil Negara (ASN).

Namun untuk Pejabat (Pj) atau ASN yang akan maju dalam pilkada mendatang, setidaknya harus memperhatikan Surat Edaran (SE) yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Dalam SE Mendagri nomor 100.2.1.3/2314/SJ dijelaskan bahwa Pasal 7 ayat (1) UU 10 2016: Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah.

Dalam SE tersebut di Pasal 7 ayat (2) huruf q UU 10 2016 berbunyi: Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah harus memenuhi persyaratan salah satunya tidak berstatus sebagai Penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota.

"Jadi dalam SE Mendagri itu, jika ada Penjabat atau Pj yang akan maju dan mencalonkan diri, agar administrasi pengunduran dirinya disampaikan langsung kepada Mendagri selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran paslon," ucap Dosen Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Firman Manan dalam diskusi Indonesian Politics Research & Consulting (IPRC) bertajuk 'SE Kemenag dan Pilkada Serentak 2024: Prospek dan Implementasinya' di Bandung, Senin (15/7/2024).

Firman yang juga BoA IPRC menjelaskan, yang harus diperhatikan adalah administrasi pengunduran diri, karena jika Pj dinyatakan berhenti, itu tidak boleh ada kekosongan jabatan.

Baca Juga: Lakukan Pendataan Ulang, DPP PSP Telkom Datangi Kantor Dapen Telkom di Bandung

Jika hal tersebut tidak dilakukan atau diperhatikan, Firman menyebut kecenderungan bisa terjadi potensi ASN dimobilisasi untuk kepentingan politik.

"Ini problematika SE Mendagri. Pertama, tidak ada sanksi terhadap pelanggaran. Dilema Pj, parpol belum mengeluarkan surat rekomendasi, parpol harus membangun koalisi. Bagaimana dengan ASN lain? Sekda, Kepala Dinas? Direksi BUMD? Ini yang dianggapnya Pj yang harus mundur," jelas Firman.

Selain itu, lanjut Firman, netralitas ASN menjadi salah satu poin penting, karena ASN memiliki sumber daya yang dapat dimanfaatkan dalam Pemilu maupun Pilkada serentak.

Firman juga mengungkapkan terkait penyelenggaraan pemilu atau Pilkada yang berintegritas harus bebas dari manipulasi atau malpraktik elektoral, yakni potensi penyalahgunaan wewenang (kebijakan, tindakan) penggunaan fasilitas negara, dan mobilisasi instrumen negara.

"Selain politik uang, netralitas ASN jadi penting. Salah satu potensi memang adalah soal adanya potensi penyalahgunaan wewenang termasuk aparat dan ASN berpotensi menyalahgunakan wewenang ketika memakai fasilitas negara untuk kepentingan politik," ungkapnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat (Jabar) Hedi Ardia menyampaikan, bahwa secara prinsip KPU fokus kepada regulasi, dalam hal ini PKPU tentang pencalonan.

Dia mengungkapkan, Pasal 14 dalam PKPU secara umum tidak disebutkan kapan Penjabat (Pj) harus mundur, dalam ketentuan mereka harus mengundurkan setelah ditempatkan sebagai calon.

"Kita masih menunggu surat edaran terkait teknis Pj dan ASN. Terkait SE Mendagri ini kami sebagai pelaksana teknis tidak memberikan komentar," kata Hedi.

"Apapun yang terjadi kami mengikuti aturan yang ada. Kami dari KPU berharap penyelenggaraan Pilkada bisa semarak, jurdil dan memberikan manfaat bagi masyarakat Jawa Barat," pungkas Hedi.

Baca Juga: Pengguna Commuterline di Semester I Naik 15%, Wilayah 2 Bandung Naik 7%

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm