Pemkot Pontianak Serahkan 41 Sertifikasi Halal Kepada Pelaku UMKM

16 Juli 2024 14:20 WIB
Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menyerahkan Sertifikat Halal secara simbolis kepada pelaku UMKM.
Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menyerahkan Sertifikat Halal secara simbolis kepada pelaku UMKM. ( (Kominfo/Prokopim).)

Pontianak, Sonora.ID - Pemerintah Kota Pontianak, melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskumdag), menggelar acara penyerahan bantuan sarana produksi industri dan sertifikasi halal kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Selasa (16/7/2024) di Aula Rohana Muthalib, Bappeda Kota Pontianak.

Dalam acara tersebut, Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian secara simbolis menyerahkan bantuan berupa oven, mixer, dan sealer kepada 11 pelaku UMKM. Selain itu, sertifikasi halal juga diserahkan kepada 41 pelaku UMKM.

Latifah (49), salah satu penerima bantuan, merasa sangat terbantu dengan pemberian satu unit oven yang diterimanya. Ini adalah pertama kalinya Latifah mendapatkan bantuan usaha, yang sebelumnya diketahui melalui informasi dari Diskumdag Kota Pontianak.

Latifah (49) menjadi satu di antara pelaku usaha yang menerima bantuan sarana produksi industri berupa satu unit oven. Ini merupakan pengalaman pertamanya menerima bantuan usaha. Semula, ia mendapat kabar dari Diskumdag Kota Pontianak.

“Awalnya kita dihubungi Diskumdag, diminta untuk menyerahkan KTP, KK dan disurvei ke rumah,” jelas pelaku usaha yang menjual roti kap di Gang H Mursyid, Jalan Imam Bonjol ini.

Baca Juga: Progress Coklit KPU Kota Pontianak Sudah 80–90%

Latifah sangat bersyukur dengan kepedulian Pemkot Pontianak terhadap UMKM. Ke depan ia berharap lebih banyak lagi UMKM yang menerima bantuan serupa ini. Kini, ia aktif memproduksi roti kap di rumahnya dengan hanya menerima pesanan, tanpa menitipkan ke toko-toko.

“Kalau dulu masih ada suami, antar ke toko-toko, sekarang tidak dititipkan di toko lagi. Dalam satu hari minimal 10 kg roti kao yang diproduksi,” katanya.

Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian berharap, bantuan yang diserahkan tersebut dapat meningkatkan produktivitas UMKM. Meski masih terdapat calon penerima bantuan yang belum memenuhi syarat, ia berharap pelaku UMKM tersebut dapat menerima bantuan setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

“Ada yang belum memenuhi syarat perizinan. Perizinan ini juga memberikan akses bagi perangkat daerah untuk membelinya dari e-katalog,” ungkapnya.

Penyerahan bantuan ini merupakan satu di antara bentuk kepedulian Pemkot Pontianak terhadap perkembangan UMKM di Kota Pontianak. Ani Sofian menyampaikan, setiap upaya dilaksanakan untuk mendorong UMKM untuk naik kelas. Ia mengimbau, apabila ada pelaku usaha yang terbatas dalam permodalan, maka dapat mengajukan pinjaman ke BPR Khatulistiwa ataupun Bank Kalbar.

“Kita berupaya meningkatkan bantuan kepada UMKM, sehingga UMKM melengkapi persyaratannya untuk dapat diberikan bantuan,” tutupnya.

Baca Juga: 49 Kuota Tampung PPDB Siswa di SMPN 5 Pontianak Terpenuhi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm