Jakarta,Sonora.Id - PT. BRI Life terus menjaga komitmennya dalam memberikan perlindungan terbaik bagi para nasabahnya dalam menghadapi berbagai risiko hidup, mulai dari risiko kesehatan hingga tutup usia. Demikian pula halnya dalam hal pembayaran klaim tepat waktu sesuai dengan manfaat yang dijanjikan.
Upaya yang dilakukan BRI Life untuk hal tersebut adalah dengan melakukan penetrasi pasar, baik secara corporate maupun individu. Salah satunya melalui kerjasama yang dijalin dengan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, untuk memberikan perlindungan/asuransi kesehatan bagi pekerja beserta keluarga. Kerjasama tersebut diimplementasikan pada Senin 15 Juli 2024 melalui seremonial serah terima Polis Asuransi Kesehatan yang dilanjutkan dengan sosialisasi terkait benefit Asuransi Kesehatan yang akan diperoleh serta informasi penting lainnya.
Program Asuransi Kesehatan yang dipilih adalah Rawat Inap dan Rawat Jalan serta Maternity dengan total sebanyak 6.395 peserta, terdiri dari; PT. Waskita Karya (Persero) Tbk sebanyak 4.805 peserta, Waskita Beton Predcast 1.289 peserta dan Waskita Toll Road 171 peserta serta Waskita Karya Realty 130 peserta.
Hadir dalam acara Serah Terima Polis yang dilanjutkan dengan Sosialisasi Asuransi Kesehatan tersebut antara lain; Direktur Utama BRI Life Aris Hartanto didampingi Direktur Kepatuhan dan Legal I Dewa Gede Agung. Sementara dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dihadiri oleh Direktur Utama Muhammad Hanugroho, Direktur Keuangan Wiwi Suprihatno, Direktur Risk Management Anton Rijanto serta Direktur Business Strategic Rudi Purnomo dan Direktur Operasi Aris Asmoko.
Direktur Utama BRI Life Aris Hartanto mengatakan, “Kami memiliki komitmen yang kuat serta pengalaman yang telah teruji dalam memberikan layanan yang berkualitas tinggi kepada nasabah, agar nasabah dapat menikmati manfaat proteksi serta layanan profesional dari BRI Life”.
“Prioritas kami adalah menyediakan solusi perlindungan jiwa dan kesehatan, serta terus memberikan ketenangan bagi para nasabah dalam menghadapi risiko hidup. Dengan adanya perlindungan kesehatan ini, pengeluaran atas biaya pengobatan akibat penyakit atau peristiwa kecelakaan dapat terkendali,” tegasnya.